MABA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) gagal mencapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022.

Target PAD yang dianggarkan sebesar

Rp116.301.233.148,00,- baru dapat terealisasi sebesar Rp62.415.949.275,76,- atau 53,67%. Salah satunya pajak daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah belum terealisasi sesuai target yang direncanakan.

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher menyampaikan pengaruh terjadinya penurunan PAD 2022 disebabkan karena beberapa hal. Seperti sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pada triwulan III tahun anggaran 2022, pemerintah daerah diimbau untuk tidak lagi melakukan pungutan Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD).

“Dan, disarankan untuk berkoordinasi ke pemegang konsesi pertambangan untuk mengalokasi program melalui hibah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Anjas, di Haltim, Rabu 5/7/2023).

Sedangkan, untuk pajak Mineral Bukan Logam (MBL) dan batuan Lainnya mengalami penurunan sebagai akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik di tahun anggaran 2022, sehingga berpengaruh langsung terhadap pembayaran pajak galian C.

Dan, faktor penurunan PAD lainnya kata dia, pajak PBB-P2 mengalami penurunan disebabkan belum ditagihnya piutang PBB-P2 sebesar Rp200.589.910,00,-, karena ada

peralihan status kepemilikan dari PT Alam

Putera Karya ke PT Wana Kencan Minerals.