poskomalut, Polres Halmahera Utara (Halut) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat ada 26 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan Santi (18), di Desa Wari, Tobelo Utara.
Rekonstruksi digelar di halaman Polres Halut, disaksikan kuasa hukum dan keluarga korban, Rabu (14/1/2026).
Kuasa hukum tersangka, Erasmus Kulape menyampaikan, reka ulang dijalankan dengan jelas berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Dalam rekonstruksi terhadap kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Wari, semoga tidak ada lagi tanggapan miring dari publik yang menduga pelaku melakukan mutilasi. Hasil rekonstruksi tidak ada sama sekali (mutilasi), semua sudah jelas,” ucapnya.
Erasmus menyatakan, pihaknya tetap tenang menangapi penilaian publik yang menurutnya sangat subjektif.
“Kenapa pembunuh harus dibelah, namun perlu diketahui bahwa Undang-Undang dengan jelas memberikan hak dan kewenangan kepada tersangka. Juga Undang-undang mengiyakan mendampingi seorang tersangka,” cetusnya.
Dia menjelaskan, jika dilihat, penerapan Pasal 54, 55 dan 56 KHUP tetap masih berlaku, karena peristiwa pembunuhan pada 2025. Sementara, penerapan KHUP baru pada 2 Januari 2026
Selaku kuasa hukum, Erasmus memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, bekerja secara profesional, sehingga dalam tahap pendampingan bisa menemukan bukti bukti secara terang.
Sementara, Kepala Sub Seksi Pra Penuntut Kejari Halut, Johandi Yens Laazar menyampaikan, merujuk pada KHUP terbaru, maka dilakukan rekonstruksi kembali di mana jaksa harus terlibat dari awal.
Johandi menyebut sampai saat ini berkas kasus pembunuhan belum diterima. Sebab, penyidik di Polres Halut masih melakukan penyelidikan.
“Kami sudah berkoordinasi, menunggu hasil autopsi dan lainnya untuk memperbanyak bukti, biar semua jelas. Kami hanya menyaksikan hasil rekonstruksi. Setelah adanya adegan baru dan setidaknya kami (jaksa) punya gambaran terkait kasus tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan