poskomalut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai mengusulkan 700 unit perumahan ke kementerian terkait.
Usulan itu berkaitan langsung pada program Bantuan Pembangunan Perumahan Swadaya (BPSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP.
Namun begitu, Disperkim belum memastikan total bantuan yang bakal diterima untuk 88 desa di Kabupaten Morotai. Sebab, keputusan akomodir menjadi kewenangan kementerian.
“Jumlah final unit yang akan direalisasikan belum dapat dipastikan, karena sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” ujar Kadis Perkim Morotai, Jainudin Naba kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terdapat kriteria bagi penerima bantuan perumahan. Yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Di mana intervensi pemerintah difokuskan pada kelompok desil 1 hingga 5.
“Dalam DTSEN terdapat 10 desil, namun yang menjadi wilayah intervensi pemerintah dalam program tiga juta rumah adalah desil 1 sampai desil 5,” katanya.
Selain itu lanjut Jainudin, dalam program BPSPS terdapat dua skema pembiayaan, seperti Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB).
Untuk skema PK, anggaran per unit berkisar antara Rp30-40 juta. Sedangkan skema PB berkisar Rp50-70 juta per unit.
Terkait pengusulan calon penerima bantuan perumahan, Pemda Morotai tengah mempersiapkan data pendukung, bekerjasama dengan Dinsos dan BPS Morotai, sehingga bisa terealisasi.
“Pemda hanya mengusulkan, kementerian yang tetapkan berdasarkan DTSEN, semoga usulan ini bisa terealisasi,” harap Jainudin.


Tinggalkan Balasan