poskomalut, Pemda Halmahera Timur (Haltim) memediasi pertemuan PT Jaya Alam Semesta (PT JAS) dengan petani rumput laut di Desa Fayaul, Rabu (29/4/2026).

Rapat dengar pendapat di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Haltim berlangsung tertib. Kasus pencemaran rumput laut di Desa Fayaul pun temui titik terang.

Pada kesempatan itu, pihak PT JAS menyepakati total kompensasi Rp4,775 miliar.

Skemanya, 50% dibayar langsung ke petani terdampak. 50% sisanya untuk program pengembangan desa binaan PT JAS.

Bupati Haltim Ubaid Yakub menegaskan, rapat ini merupakan pertemuan terakhir.

“Tidak akan ada lagi rapat lanjutan. Kami berharap PT JAS benar-benar menunjukkan komitmennya untuk segera membayar kompensasi yang telah disepakati,” tegas Ubaid.

Ubaid menyebut rumput laut punya peran vital bagi warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan.

“Pemda berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan terpenuhi,” ujarnya.

Dengan kesepakatan itu, Pemda Haltim berharap hubungan warga dan perusahaan kembali harmonis. Sekaligus jadi langkah awal pemulihan ekonomi warga terdampak.

Perwakilan petani Fayaul berharap kesepakatan tidak ditunda. Kerugian yang dialami disebut cukup memukul ekonomi keluarga.