poskomalut, Praktisi hukum, Zulkifli Dade menyoroti pengelolaan dana hibah Asosiasi Kabupaten PSSI (Askab) dan KONI Halmahera Utara yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halut pada 2023.
Zulkifli mendesak Kejari Halut segera memanggil dan memeriksa pihak penerima dana hibah.
Sebab, realisasi pencairan diduga melebihi nilai proposal yang diajukan, sehingga berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi.
“Apalagi kedua penerima dana hibah, Askab dan KONI, diduga belum melengkapi dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai saat ini,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut Zulkifli, Kejari Halut tidak boleh menutup mata, karena persoalan ini sudah berlangsung sejak 2023.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ia menyebut, Pemkab Halut pada 2023 menganggarkan dana hibah Rp29,57 miliar dan telah merealisasikan Rp15,33 miliar.
Dari jumlah itu, Askab mengajukan proposal Rp250 juta, namun menerima Rp350 juta. Terjadi selisih Rp100 juta.
Sementara KONI mengajukan Rp600 juta, tetapi menerima Rp1,3 miliar, sehingga selisihnya Rp700 juta. Total selisih dari kedua lembaga mencapai Rp800 juta.

Tinggalkan Balasan