poskomalut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara (Halut) akan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sound sistem.
Penertiban ini akan dilakukan di beberapa titik di kota Tobelo mulai 19-27 Mei 2026.
Kasat Lantas Halut, Iptu Moch. Thilio Bintang Onasis menyatakan, penertiban ini berdasarkan peraturan perundangan-undangan lalu lintas.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sound sistem akan diamankan di Polres, dan jika tidak memiliki administrasi lengkap, akan ditilang.
“Himbauan ini juga ditujukan kepada angkutan umum dan bentor. Kami juga akan menyurati bengkel terkait larangan penjualan knalpot brong yang tidak memiliki SNI,” kata Iptu Thilio, Selasa (19/5/2026).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas juga mengimbau anggota kepolisian untuk tidak menggunakan knalpot brong, dan akan ditilang jika tidak taat aturan.



Tinggalkan Balasan