poskomalut, Kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah kini memasuki babak baru. Delapan leader menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah perdata maupun pidana terhadap owner Zahra Berkah, SAHM alias Syahriani.
Kuasa hukum Irwan Abd. Hamid bersama Budiawan L. Paendong menerima mandat dari delapan leader tersebut pada Kamis, 18 September 2026.
Irwan mengatakan, pemberian kuasa tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan hukum Zahra Berkah yang saat ini tengah diproses di Polres Ternate.
“Benar, kami telah menerima mandat dari delapan leader Investasi Zahra Berkah Ternate. Surat kuasa ini kami terima sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang berjalan,” kata Irwan kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, surat kuasa yang diberikan mencakup dua kepentingan hukum utama. Pertama, pendampingan untuk menempuh gugatan perdata terhadap owner Zahra Berkah sebagai pihak tergugat.
Gugatan tersebut, kata Irwan, diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang penyitaan aset apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Melalui putusan Pengadilan Negeri Ternate, kami akan mengupayakan agar aset milik Owner SAHM atau Syahriani, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, dapat dijadikan bagian dari upaya pemulihan hak para klien dan member yang alami gagal bayar,” ujarnya.
Kedua, lanjut Irwan, pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para klien dalam proses pidana yang sedang berjalan, termasuk ketika mereka berstatus sebagai terlapor maupun ketika dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami akan mendalami seluruh dokumen, bukti transfer, perjanjian, komunikasi, legalitas produk, serta alur dana. Dari situ kami akan menentukan langkah hukum yang tepat,” katanya.
Irwan menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh.
Jika dari hasil kajian ditemukan adanya wanprestasi, pihaknya akan menempuh jalur perdata. Namun apabila ditemukan dugaan unsur pidana, seperti tipu muslihat, penggelapan atau pelanggaran pidana lainnya, langkah hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kami tidak menutup opsi somasi, gugatan perdata hingga laporan pidana,” tegasnya.
Ia jelaskan, langkah perdata dan pendampingan dalam proses pidana dapat berjalan secara paralel.
Jalur perdata diarahkan pada pemulihan hak dan pengembalian modal, sementara pendampingan pidana bertujuan memastikan hak-hak hukum para klien tetap terlindungi selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Irwan juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah,” katanya.
Di sisi lain, Irwan berharap proses hukum terhadap perkara Zahra Berkah dapat berlangsung secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Fokus kami adalah kepastian hukum dan perlindungan hak klien,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan