poskomalut, Beredarnya rekaman suara sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang membahas kenaikan gaji, tunjangan hingga anggaran pokok pikiran (pokir) membuat publik kembali menyoroti besaran pendapatan para wakil rakyat.
Penelusuran poskomalut terhadap sejumlah regulasi yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate menemukan adanya perubahan signifikan pada besaran tunjangan.
Kenaikan itu terlihat dari dua komponen utama, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Dalam kurun waktu 2020-2025, besaran tunjangan tersebut beberapa kali mengalami perubahan. Jika dihitung berdasarkan masa berlaku masing-masing Peraturan Wali Kota (Perwali), nilai anggarannya bergerak dari sekitar Rp9,45 miliar hingga Rp41,9 miliar.
Mulai dari Rp9,45 Miliar
Pada 2020, Pemerintah Kota Ternate menggunakan Perwali Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar pengaturan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Perwali yang ditetapkan pada 3 Januari 2020 dan ditandatangani Wali Kota Ternate saat itu, almarhum Burhan Abdurahman, mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD memperoleh Rp26 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,5 juta per bulan, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp12,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan transportasi ditetapkan sama untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yakni Rp11 juta per bulan.
Jika ditotal berdasarkan masa berlaku Januari hingga Desember 2020, alokasi kedua tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp9,45 miliar. Angka inilah yang menjadi titik awal dalam jejak kenaikan tunjangan DPRD Kota Ternate.
Naik Lagi Menjadi Rp9,37 Miliar
Belum genap satu tahun, aturan tersebut kembali diubah. Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 34 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Regulasi tersebut masih ditandatangani almarhum Burhan Abdurahman dan mulai berlaku pada Januari 2021.
Ketua DPRD menjadi Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp26 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menjadi Rp16,75 juta per bulan. Tunjangan transportasi juga naik dari Rp11 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Perwali tersebut berlaku selama 10 bulan, Januari hingga Oktober 2021. Dengan besaran itu, berdasarkan simulasi poskomalut, total alokasi tunjangan selama periode tersebut mencapai Rp9,37 miliar.
Meski masa berlakunya lebih pendek dibandingkan Perwali sebelumnya, nominal tunjangan per bulan sudah mengalami kenaikan.
Lonjakan Terbesar: Rp41,9 Miliar
Perubahan paling besar terjadi setelah Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 3 Januari 2022.
Dalam regulasi ini, tunjangan perumahan kembali meningkat. Ketua DPRD memperoleh Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp27,5 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp20 juta per bulan.
Tunjangan transportasi juga mengalami kenaikan cukup besar, yakni menjadi Rp18 juta per bulan untuk masing-masing pimpinan dan anggota DPRD.
Dengan demikian, setiap anggota DPRD setidaknya memperoleh Rp38 juta per bulan jika hanya menghitung dua komponen tersebut, yakni Rp20 juta tunjangan perumahan dan Rp18 juta tunjangan transportasi.
Sementara Ketua DPRD memperoleh total Rp47,5 juta per bulan dari dua komponen tunjangan tersebut.
Berdasarkan simulasi alokasi anggaran, penerapan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 sejak 3 Januari 2022 hingga Desember 2025 menghasilkan total anggaran sekitar Rp41,922 miliar. Angka tersebut menjadi yang paling besar dibandingkan dua regulasi sebelumnya.
Jejak Angkanya
Jika dirunut, perubahan tersebut menunjukkan pola kenaikan yang cukup jelas. Pada 2020, alokasi tunjangan berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2020 mencapai Rp9,45 miliar untuk masa berlaku 12 bulan.
Kemudian pada Januari–Oktober 2021, berdasarkan Perwali Nomor 34 Tahun 2020, alokasinya mencapai Rp9,37 miliar untuk 10 bulan.
Selanjutnya, berdasarkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, alokasi tunjangan untuk periode 3 Januari 2022 hingga Desember 2025 mencapai Rp41,922 miliar.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara nilai alokasi pada periode awal dengan setelah Perwali Nomor 21 Tahun 2021 diberlakukan.
|
Periode |
Regulasi |
Masa Berlaku |
Alokasi Tunjangan |
| 2020 | Perwali No. 2 Tahun 2020 | 12 bulan | Rp9,45 miliar |
| Jan–Okt 2021 | Perwali No. 34 Tahun 2020 | 10 bulan | Rp9,37 miliar |
| 2022–2025 | Perwali No. 21 Tahun 2021 | 4 tahun | Rp41,922 miliar |
PP Berubah, Aturan Daerah Belum Diperbarui
Di tengah perjalanan, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, penetapan tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, serta standar harga setempat dan standar luas bangunan serta lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan penelusuran poskomalut, Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate diketahui belum menerbitkan Perwali baru yang menggantikan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 setelah adanya perubahan PP tersebut.
SEMMI Malut kondisi itu tidak wajar. Sebab, di satu sisi nominal tunjangan mengalami peningkatan signifikan. Sementara di sisi lain regulasi di tingkat pusat juga telah mengalami perubahan.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Angung, SEMMI Malut menilai potensi terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy.
Juga mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026.
Menurut Sarjan Hud, Ketua Wilayah SEMMI Malut mengutip Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas.
Standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan inikan nilai yang ditetapkan sudah tidak rasional,” jelas Sarjan dikutipKalesang.id, edisi 6 Juni 2026.
Menurut Sarjan, secara hukum administrasi, otoritas wali kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas.
Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan nomor 1 tahun 2023.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh Appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebakan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, Kejagung harus penyelidikan lebih lanjut. Sebab, ada indikasi terdapat pengaturan oleh sejumlah pihak, karena perubahan Perwali dalam waktu yang sangat singkat. Sementara ketentuan dalam PP dan Perwali sendiri dilakukan perubahan dalam 2 tahun sekali bukan 10 bulan sekali.
“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun angaran 2026, kenapa mereka pertahankan Perwali yang lama?,” tanya Sarjan.


Tinggalkan Balasan