poskomalut, Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 KPU Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp16 miliar naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. Namun, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Kondisi itu memicu sorotan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT). Organisasi itu mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan 15 saksi hingga penggeledahan Kantor KPU Tidore.
Mereka di antaranya Ketua KPU Tidore Kepulauan Randi Ridwan, empat komisioner KPU Tidore yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu. Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris KPU Tidore Kepulauan, Akmal Daud.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026 dan dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore serta tim penyidik bidang Pidsus.
Sudah hampir lima bulan sejak status perkara dinaikkan ke penyidikan, belum ada kejelasan mengenai dugaan penyimpangan, potensi kerugian negara, hingga siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M Dabi Dabi, menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terkesan lamban.
“Kejari Tidore terlihat sangat lambat dalam membongkar dugaan praktik korupsi Hibah KPU Tidore,” kata Siraj di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap Ketua dan Sekretaris KPU Tidore dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024.
Menurut Siraj, dari pemeriksaan saksi, termasuk terhadap pihak yang disebut berinisial AD selaku Ketua Divisi Keuangan dan AK, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Namun, menurut PA-MALUT, rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut belum diikuti dengan penjelasan terbuka mengenai konstruksi perkara.
Siraj mempertanyakan sejauh mana penyidik mengurai dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Termasuk modus yang diduga terjadi dan potensi kerugian keuangan negara.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya.
Siraj menilai penelusuran perkara ini semestinya dapat dilakukan dengan mengurai aliran dana hibah sejak awal.
Sebab, dana hibah Pilkada berasal dari anggaran pemerintah daerah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ia merujuk Pasal 166 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN.
Dalam konteks perkara KPU Tidore, kata Siraj, aliran dana dari kas daerah ke KPU melalui NPHD menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri, termasuk penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Dana hibah ini memiliki dasar penganggaran yang jelas. Ada APBD, ada NPHD dan ada mekanisme pertanggungjawabannya. Karena itu, publik tentu mempertanyakan jika sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
PA-MALUT mendorong Kejari Tidore menunjukkan komitmen dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.
Siraj menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, peningkatan status perkara maupun penggeledahan.
“Jangan sampai perkara ini menguap begitu saja di tengah jalan. Penanganannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, dugaan penyimpangan dana dalam penyelenggaraan Pilkada bukan hanya berkaitan dengan persoalan keuangan negara.
Menurutnya, praktik korupsi dalam penyelenggaraan Pilkada berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga penyelenggara.
“Praktik korupsi dalam Pilkada akan menggerus kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Sebab, praktik seperti itu berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang dihasilkan melalui kontestasi tersebut,” pungkas Siraj.


Tinggalkan Balasan