poskomalut, Tim Verifikasi Internal Unkhair menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pungli sewa toga-juba dan penerimaan calon mahasiswa baru kedokteran jalur mandiri pada Kamis, 17 September 2026.

Tim Verifikasi Internal menyebut dua isu dugaan pungli tersebut tidak terbukti. Hasil itu disampaikan secara terbuka ke publik setelah tim menyelesaikan seluruh proses verifikasi internal.

Tim menyebut, proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melalui permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai terkait, penelaahan dokumen, pemeriksaan sistem penerimaan mahasiswa baru, serta pembukaan ruang pengaduan bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Imran menjelaskan, biaya toga wisuda, pada masa pengelolaan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) bersifat tidak wajib dan tak memberatkan mahasiswa.

Menurut Imran, informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada sewa toga itu keliru. Sebenarnya, kata Imran, “bukan sewa, tapi pinjam”.

“Kenapa pinjam, karena di dalam UKT tidak disebutkan yang dibayar mahasiswa itu termasuk toga. Tetapi UKT hanya mencakup proses wisuda. Sementara mahasiswa wisuda harus pakai toga. Hal itu tidak termasuk dalam UKT,” bebernya dalam jumpa pers.

Lanjut Staf Khusus Rektor Unkhair Bidang Advokasi itu menerangkan, kondisi itu mengharuskan kebijakan penyediaan toga di kampus oleh BAKK.

“Tapi, tidak ada paksaan bagi mahasiswa calon wisuda mengambil toga di kampus. Sepanjang mahasiswa tidak dapat toga di luar kampus, bisa memperoleh di kampus yang sudah tersedia di BAAK,” katanya.

Ia mencontohkan wisuda periode sebelumnya, dari sekitar 700 wisudawan tidak semua wajib meminjam di BAKK. Hanya sekitar 200 mahasiswa yang meminjam toga, dan tidak ditemukan keberatan.

Mekanisme itu dilaksanakan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250.000,00. Uang akan dikembalikan apabila pengembalian tiga dalam keadaan utuh. Dan, digunakan untuk membeli toga pengganti apabila tidak dikembalikan.

“Tidak ditemukan unsur pungutan liar dalam mekanisme tersebut,” sebutnya.

Lanjut Imran menerangkan, berbeda dengan mekanisme yang dikelola lewat Badan Usaha Unkhair (BPU), toga sudah dijual kepada calon wisudawan/wisudawati.

Sementara, Ketua SPI Unkhair, Dr. Herman Darwis menambahkan, harga yang ditetapkan Tim Tarif, yaitu Rp300.000,00 untuk program sarjana, Rp400.000,00 program magister atau profesi, dan Rp500.000,00 bagi program doktor. Besaran itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor.

Ia menyatakan, semua penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus didasari dengan Peraturan Rektor.

Model pengadaan toga melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) internal Unkhair. PBJ menyediakan toga, kemudian dijual BPU. Hasil dari penjualan toga masuk ke rekening operasional kampus.

“Memang ada beberapa yang tidak langsung, tapi kemudian disetorkan juga ke rekening Unkhair. Artinya dari aspek keuangan terjaga dengan baik,” beber Herman.

“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli,” imbuhnya.

Herman mengakui tarif toga dalam masa pengelolaan BAKK, tidak ditetapkan melalui peraturan rektor. Secara otomatis, penerimaan dari hasil penyewaan toga tidak disetorkan ke rekening Unkhair, tapi full dalam pengelolaan BAKK.

Ia berdalih, prinsip mekanisme pengadaan lewat BAKK hanya bantu fasilitasi mahasiswa, jika tidak punya toga.

Terkait pengalihan pengelolaan toga dari BAKK ke BPU, ⁠Dr.Isyana Kurniasari Konoras menyampaikan dimulai pada wisuda periode II tahun 2026.

Pada pelaksanaan wisuda terbaru, sebanyak 856 peserta memperoleh toga dengan desain baru yang berbeda dari sebelumnya untuk menjaga keseragaman.

Meski begitu, Tim Verifikasi Internal yang terdiri dari Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Stafsus Rektor Bidang Advokat tidak menjelaskan nomor Peraturan Rektor sebagai dasar menetapkan besaran tarif toga dalam pengelolaan BPU.

Berbeda dengan dugaan pungli penerimaan calon mahasiswa baru kedokteran jalur mandiri, tim itu menerangkan Universitas Khairun menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri secara daring melalui portal resmi”.

Di mana biaya pendaftaran diterbitkan melalui sistem billing dan dibayarkan melalui virtual account bank. Sedangkan nomor ujian diterbitkan otomatis setelah pembayaran berhasil.

Pelaksanaan ujian menggunakan server lokal universitas dengan sistem bank soal, dan akses pemantauan bersifat hanya melihat tanpa kewenangan mengubah nilai.

Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan sistem peringkat dan kuota melalui rapat pimpinan, kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor.

Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT),dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dilakukan melalui verifikasi kemampuan ekonomi oleh tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pembayaran tunai kepada pegawai atau pihak perseorangan dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru.

Dengan demikian, dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter tidak terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Evaluasi hasil belajar mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik.

Universitas menerapkan ketentuan secara konsisten, adil, dan terukur, mulai dari evaluasi di tingkat program studi, penyampaian hasil kepada dekan, pembahasan dalam rapat Senat Fakultas. Juga penyampaian hasil kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti.

Penerapan ketentuan akademik tersebut merupakan bagian dari upaya universitas menjaga mutu pendidikan dan memberikan kepastian kepada seluruh mahasiswa.

Lebih lanjut tim menyampaikan, Universitas Khairun berkomitmen menyempurnakan layanan dengan mempertahankan seluruh pembayaran penerimaan mahasiswa baru melalui sistem billing dan rekening resmi, serta menata kebijakan toga wisuda secara transparan dan tetap memberi keleluasaan kepada mahasiswa dalam memperoleh toga.

“Universitas juga akan menyediakan kanal pengaduan resmi yang mudah diakses. Langkah ini merupakan wujud komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada mahasiswa,” tegasnya.

Tim Verifikasi Internal berkesimpulan bahwa dugaan pungutan tidak terbukti didasarkan pada fakta dan bukti yang tersedia.

Unkhair tetap membuka diri untuk pemeriksaan lanjutan apabila terdapat bukti baru yang relevan.

“Universitas mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat menjaga iklim akademik yang kondusif serta mengedepankan data dan bukti, bukan informasi yang belum terverifikasi,” tukasnya.

Mag Fir
Editor