poskomalut, Setelah beredar rekaman sejumlah anggota DPRD Kota Ternate meminta kenaikan gaji, tunjangan dan pokir, publik dibuat penasaran berapa pendapatan diterima para waki rakyat.

Redaksi poskomalut kemudian menelurusi peraturan kepala daerah yang mengatur besaran tunjangan anggota dan Ketua DPRD Kota Ternate.

Terdapat dua item anggaran yang melekat kepada setiap pimpinan dan anggota. Yakni biaya tunjangan perumahan dan transportasi.

Pembayaran tunjangan DPRD Ternate ternyata diatuar dalam tiga regulasi atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pada periode 2019-2024, penetapan nilai tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Wali Kota pertama; Nomor 02 Tahun 2020 tertanggal 03 Januari 2020, ditandatangani Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman.

Perwali itu mengatur dua item tunjangan.  Pada Pasal 8; Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp26.000.000 per bulan. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.500.000 setiap bulannya. Untuk anggota Rp12.500.000 per bulan.

Sementara, tunjangan transportasi diatur dalam Pasal 9, besarannya disergamkan di angka Rp11.000.000 per bulan.

Meski begitu, Perwali Nomor 02 Tahun 2020 hanya berlaku satu tahun anggaran atau 12 bulan.

Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kemudian merevisi aturan ke Perwali Nomor 34 tahun 2020. Masih ditandatangani Wali Kota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman pada 30 Desember 2020, berlaku mulai Januari 2021.

Regulasi itu menambah pundi-pundi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Porsi Ketua DPRD menjadi Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 setiap bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan.

Tunjangan transportasi juga ikut naik, sebagaimana pada Pasal 9 ditetapkan menjadi Rp13.500.000 setiap bulan.

Perwali tersebut hanya berlaku 10 bulan kemudian kembali direvisi di masa Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Peraturan dimaksud, yakni Perwali Nomor 21 tahun 2021, ditandatangani M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021, berlaku 3 Januari 2022.

Perubahan regulasi itu memperlihatkan lonjakan signifikan. Jatah Ketua DPRD naik di angka Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD senilai Rp27.500.000 setiap bulan, anggota Rp20.000.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangan transportasi pada Pasal 9 ditetapkan sebesar Rp18.000.000 per bulan.

Dari tiga regulasi itu, ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023 atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Meski begitu, Pemerintah Kota Ternate dan DPRD diketahui tidak melakukan revisi atau terbitkan Perwali yang baru.

Kondisi itu berdampak pada penerapan Perwali Nomor 21 tahun 2021 dinilai tidak memiliki sandaran hukum kuat sebagai dasar membayar tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Kota Ternate.

Padahal, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas. Standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi poskomalut kemudian membuat simulasi tiga Perwali tersebut:

Alokasi anggaran pada Perwali Nomor 20 Tahun 2020, berlaku (Januari-Desember 2020) senilai Rp9.450.000.000.

Alokasi anggaran pada Perwali Nomor 34 Tahun 2020, berlaku (Januari-Oktober 2021) sepuluh bulan, Rp9.370.000.000.

Alokasi anggaran naik signifikan pada Perwali Nomor 21 Tahun 2021, berlaku (3 Januari 2022-Desember 2025) sebesar Rp41.922.000.000.

Mag Fir
Editor