poskomalut, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate kembali diterpa isu miring yang menyeret pejabat internal kampus.

Kabar tak sedap itu mencuat setelah adanya sebuah unggahan beredar di media sosial yang memuat sejumlah masalah krusial.

Sebut saja penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Dalam unggahan itu mengungkap adanya dugaan praktik transaksional atau pungli pada proses penerimaan mahasiswa baru di FKIK.

Dugaannya, ada indikasi kuat keterlibatan pihak internal, termasuk pejabat di lingkungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) dalam praktik kotor tersebut.

Menurut postingan itu, seluruh proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri berjalan bersih dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup ruang pemeriksaan.

“Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi atau penyimpangan, siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala BAKK dan Wakil Rektor I harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi unggahan itu dikutip pada Kamis (3/9/2026).

Berikutnya, cuitan itu kembali menyinggung masalah sewa toga wisuda yang sempat diberitakan poskomalut pada Jumat, 27 Maret 2026. Dampak pemberitaan itu, masalah sewa toga kemudian ditangani BPU Unkhair.

“Kami mempertanyakan kebijakan penyewaan toga yang sebelumnya berkaitan dengan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK), sebelum kemudian persoalan tersebut ditangani BPU Unkhair,” cetusnya.

Pertanyaan selanjutnya mengarah kepada dasar kebijakan pungutan, siapa penerima, ke mana uang disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Jika seluruh pungutan memiliki dasar hukum, dan mekanisme pengelolaan yang sah, buka dokumennya. Jika tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut uang yang berasal dari mahasiswa dan dilakukan dalam lingkungan institusi pendidikan negeri,” desaknya.

Unggah itu kemudian menegaskan jika hasil audit menemukan kerugian negara atau unsur tindak pidana, proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Unkhair belum memberikan keterangan resmi atas unggahan tersebut.

Mag Fir
Editor