poskomalut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Morotai, Jainudin Naba mengungkapkan bahwa perubahan status desil saat ini jadi wacana di masyarakat itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menyebut , status ekonomi keluarga merupakan kewenangan Badan Pusat statistik (BPS).
“Soal desil dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) kewenangannya tidak di Disperkim tapi ada di BPS,” jelasnya ketika ditanyai soal status desil yang tidak singkron dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan begitu kata Jainudin, masalah tersebut harus dikonfirmasi ke instansi terkait atau BPS.
“bisa dikonfirmasi langsung dengan BPS kabupaten biar solusinya bisa tepat,” singkat.
“Info terbaru ketika kami koordinasi dengan Kepala BPS saat upacara pelepasan team survei, terkait persoalan ini beliau sampaikan ke kami bahwa di tahun ini pihaknya akan melakukan perbaikan DTSEN bersamaan dengan Sensus ekonomi yang akan dilaksanakan,” sambungnya menerangkan.
Ia juga berharap agar di 2026, masalah status desil bisa diperbaiki berdasarkan kondisi ekonomi yang dialami masyarakat.
“Jadi nantu torang (Kita) lihat hasil Sensus tahun ini torang semua berharap ada perbaikan data sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan,” harapnya.
“Diimbau kepada semua pihak diminta untuk bersabar, tapi jika masih ada kondisi masyarakat yang desilnya tidak sesuai bisa langsung sampaikan komplainnya ke BPS agar BPS bisa meninjau kembali kondisi masyarakat tersebut,” tutupnya.
Sementara Wanto, salah satu masyarakat Morotai mempertanyakan status Desil kaitannya dengan bantuan RTLH.
Sebab, terdapat warga yang kehidupan ekonominya tidak mampu, namun, ketika dikroscek di aplikasi Kemensos, mereka mendapatkan desil di atas lima, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial termasuk bantuan RTLH.



Tinggalkan Balasan