“Sebuah Kritik Terhadap Sistim Manajemen Kepegawaian Nasional”

 Oleh: Putra Umsohi, Pemerhati Birokrasi dan Kebijakan Publik

 Pasca-penerapan digitalisasi total melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan pengetatan manajemen talenta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), wajah birokrasi Indonesia berubah drastis. Bagi sebagian pihak, ini adalah fajar baru profesionalisme. Namun, bagi para kepala daerah, kebijakan ini dirasakan tak ubahnya seperti “tirani digital” yang melucuti hak-hak otonom mereka. Muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah BKN sedang menyelamatkan birokrasi, atau justru sedang mereduksi esensi dari Otonomi Daerah?

Secara tekstual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah yang dibekali mandat politik dan wajib hukumnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk urusan SDM. Logikanya sederhana: kepala daerah yang paling memahami karakteristik, tantangan, dan kebutuhan sosiologis wilayahnya.

Namun, realitas hari ini berkata lain. Ruang diskresi kepala daerah dikunci rapat oleh algoritma sistem pusat. Manajemen talenta nasional memaksa pengisian jabatan harus patuh pada antrean digital. Jakarta berasumsi bahwa tanpa kunci digital ini, kepala daerah akan asal mengangkat pejabat atau melakukan mutasi subjektif berbasis balas budi politik pasca-Pilkada.

Asumsi pusat ini sering kali menyederhanakan masalah dan menutup mata pada dilema riil di daerah. Kepala daerah sering kali tidak sedang menuruti “selera pribadi”, melainkan sedang mempertimbangkan aspek kompetensi, moralitas, dan etika secara mendalam.

Bayangkan sebuah situasi di mana sistem digital BKN merekomendasikan seorang ASN karena nilai administrasinya sempurna. Namun, kepala daerah tahu betul bahwa ASN tersebut memiliki cacat moral: ia pernah menjadi terperiksa dalam kasus hukum, atau berulang kali melanggar disiplin kepegawaian, meskipun lolos dari hukuman pidana. Jika kepala daerah dipaksa melantik orang tersebut hanya karena perintah sistem manajemen talenta, bukankah itu justru mencederai murwah birokrasi lokal? Di sinilah, sistem digital BKN yang kaku justru memenjarakan kepala daerah untuk menegakkan standar etika tertinggi di wilayahnya.

Kewenangan Kepala Daerah  Digembosi

Kondisi ini memicu pertanyaan gugatan yang mendasar: Untuk apa undang-undang masih menyematkan status dan tanggung jawab penuh kepada kepala daerah jika pada akhirnya ruang keputusannya digembosi habis-habisan?

Secara filosofis, kedudukan sebagai kepala daerah melekat pada tanggung jawab penuh atas jalannya roda pemerintahan di daerah. Ketika visi-misi kepala daerah gagal dieksekusi akibat performa buruk birokrasinya, masyarakat daerah tidak akan menyalahkan aplikasi BKN atau menteri di Jakarta. Masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban langsung dari kepala daerah yang mereka pilih di bilik suara.

Ada ironi hukum yang akut di sini. Di satu sisi, kepala daerah dibebani tanggung jawab politik dan moral atas keberhasilan pembangunan daerahnya. Sementara di sisi lainnya, alat utamanya untuk menggerakkan gerbong pemerintahan yaitu wewenang menempatkan pion-pion birokrasi terbaik telah dilucuti oleh sistem pusat. Kewenangan dasar untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat kini tidak lagi bersifat mandiri, melainkan harus melewati gerbang persetujuan dan rekomendasi kaku dari BKN. Tanpa “lampu hijau” dari sistem pusat, keputusan seorang kepala daerah dianggap ilegal dan batal demi hukum. .Kepala daerah diletakkan dalam posisi dilematis: menjadi pemimpin yang memegang kendali formal, namun tangannya diikat oleh tali-tali algoritma digital dari pusat. Mempertahankan status kepala daerah secara simbolis tanpa memberikan hak prerogatif keputusan eksekutif yang substantif adalah sebuah kosmetik regulasi yang semu.

BKN dan Khitah Pembinaan yang Kebablasan

 Pada hakikatnya, sebagai lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat, BKN semestinya hanya berfungsi dan bersifat koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan ASN yang eminen. BKN bertugas menjaga agar standar normatif administrasi kepegawaian secara nasional tetap berjalan di relnya. Lembaga pusat ini tidak memiliki legitimasi politik untuk bertindak sebagai eksekutor mutlak, apalagi sampai mengamputasi kewenangan konstitusional kepala daerah.

Ketika BKN memosisikan diri sebagai “hakim digital” yang memegang kuasa mutlak atas nasib karier ASN di pelosok daerah, terjadi disorientasi fungsi tata negara. Mengamputasi wewenang kepala daerah melalui sistem blokir otomatis SIASN adalah lompatan kewenangan yang kebablasan. Pusat harus ingat bahwa esensi otonomi daerah dibentuk agar daerah tidak lumpuh oleh rantai birokrasi Jakarta [UU No. 23/2014]. Intervensi kepegawaian yang melampaui batas pembinaan ini justru menciptakan iklim ketakutan, bukan iklim profesionalisme

Matinya Kreativitas Kepala Daerah dalam Penataan Birokrasi

Dampak turunan dari penggembosan kewenangan, kreativitas kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi menjadi lumpuh. Sejarah mencatat, inovasi pelayanan publik terbaik di Indonesia sering kali lahir dari keberanian kepala daerah melakukan eksperimen struktur dan penataan SDM yang tidak biasa. Mereka berani mendobrak tradisi kaku demi melahirkan unit kerja yang lincah (agile) dan responsif terhadap krisis lokal.

Namun, di bawah kendali ketat BKN hari ini, iklim inovasi itu mendadak beku. Kepala daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan terobosan tata kelola kepegawaian karena didera ketakutan akan sanksi pemblokiran data nasional. Format birokrasi daerah dipaksa seragam, monoton, dan patuh pada cetak biru yang dirancang di Jakarta. Akibatnya, kepala daerah terjebak dalam zona aman administratif. Mereka enggan merancang strategi penataan pegawai yang kreatif karena tahu ujung-ujungnya akan mental di hadapan validasi sistem yang kaku. Birokrasi lokal kehilangan watak dinamisnya dan berubah menjadi mesin mekanis yang berjalan tanpa jiwa inovas.

BKN Mereduksi Legitimasi Mandat Rakyat

Pada titik ekstremnya, realitas tata kelola kepegawaian hari ini menggeser peran politik pemimpin lokal menjadi sekadar kepala daerah boneka BKN. Ada degradasi murwah konstitusional yang sangat mendalam di sini. Seorang pemimpin daerah dipilih langsung oleh ratusan ribu atau bahkan jutaan rakyat melalui proses demokrasi yang sah, mahal, dan sakral di bilik suara Pilkada. Namun, ketika sang pemimpin hendak mengeksekusi visi pembangunan, legitimasinya mendadak lumpuh dan tunduk di bawah kuasa algoritma sebuah aplikasi kepegawaian nasional.

Secara politis, rakyat memberikan mandat kepada kepala daerah agar program-program kemasyarakatan dapat berjalan cepat. Struktur birokrasi adalah satu-satunya instrumen pengeksekusi janji kampanye tersebut. Namun, ketika hak menentukan penggerak birokrasi disandera dan didikte penuh oleh “telunjuk digital” Jakarta, kepala daerah didegradasi fungsinya menjadi tak lebih dari sekadar boneka administratif atau robot BKN. Kepala daerah dipaksa memanggul seluruh beban kesalahan dan kemarahan publik jika pembangunan daerah mandek, padahal “kaki dan tangan” birokrasinya digerakkan oleh remote control pusat yang tidak kenal kondisi lapangan.

E-Kinerja dan tersanderanya Staf

Ironisnya lagi, janji bahwa digitalisasi akan menghapus subjektivitas justru berbalik arah di tingkat akar rumput. Penerapan aplikasi seperti E-Kinerja kini menjadi senjata baru bagi para pimpinan instansi atau dinas di bawah kepala daerah untuk “menyandera” bawahannya.

Ruang pengembangan karier staf kini digembosi secara legal lewat aplikasi tersebut. Pegawai yang vokal, kritis, atau tidak searah secara personal dengan pimpinan langsungnya, dengan mudah diberikan nilai buruk dalam E-Kinerja. Akibatnya, sistem manajemen talenta di pusat akan membaca bahwa staf tersebut “tidak berkompeten”, padahal mereka hanya menjadi korban dari penilaian subjektif atasannya di daerah. Digitalisasi tidak menghapus nepotisme, ia hanya memindahkan ruang nepotisme itu dari ruang kewenangan Kepala Daerah ke dalam klik aplikasi penilaian pimpinan diatasnya.

Benturan antara tata kelola BKN dan hak otonomi daerah ini mencerminkan ketidakselarasan regulasi di tingkat atas. Ada jurang pemisah yang lebar antara UU Pemerintahan Daerah yang menekankan desentralisasi, dengan UU ASN yang mengejar standardisasi nasional yang serbakaku.

Pada akhirnya, birokrasi yang sehat tidak boleh mengorbankan salah satunya. Kita membutuhkan standar nasional, namun pusat juga harus ingat bahwa integritas dan jalannya pemerintahan di daerah tidak bisa dinilai hanya lewat angka-angka di atas kertas digital. Status kepala daerah harus dikembalikan marwahnya, bukan sekadar menjadi stempel administratif bagi sistem pusat. BKN perlu merombak formula Manajemen Talenta agar tidak sekadar menjadi hitungan angka matematis tumpukan sertifikat, melainkan sistem yang memberi ruang penilaian aspek moral-etika yang sah dari kepala daerah, serta mengevaluasi celah E-Kinerja yang rawan disalahgunakan untuk menindas staf. Tanpa adanya titik temu ini, kita hanya akan melahirkan birokrasi yang patuh pada aplikasi, tetapi rapuh secara moral dan kehilangan jiwanya dalam melayani masyarakat.

Manajemen Talenta dan Matinya Kaderisasi Organisasi

Sistem “Manajemen Talenta” (UU No. 20/2023) yang diagung-agungkan pusat sebagai puncak reformasi birokrasi, nyatanya justru sering kali menjadi perangkap kaku di lapangan. Konsep pengelompokan ASN ke dalam sembilan kotak matriks (9-box matrix) berbasis kinerja dan potensial terdengar sangat ilmiah di atas kertas. Namun, ketika manajemen talenta ini sepenuhnya dikendalikan oleh sistem digital nasional tanpa kompromi, ia melahirkan benturan tata kelola yang mematikan pertumbuhan internal organisasi.

Kekakuan sistem ini terlihat jelas pada syarat pengisian jabatan struktural. Untuk bisa dipromosikan, seorang ASN diwajibkan lolos dan menduduki “kotak delapan” (Talenta Prima) atau “kotak sembilan” (Talenta Unggul). Cilaka-nya, untuk menembus dua kotak kasta tertinggi tersebut, sistem menetapkan parameter mutlak berupa kepemilikan tumpukan sertifikat pelatihan, piagam, atau penghargaan administratif.

Di sinilah ilusi itu terjadi. Sistem digital BKN menyetarakan lembaran kertas sertifikat dengan kompetensi riil. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa banjir sertifikat dari berbagai seminar atau pelatihan daring sama sekali tidak menjamin seorang ASN memiliki kecakapan eksekusi, kepemimpinan taktis, atau ketahanan mental dalam menyelesaikan krisis di lapangan

Akibatnya, ruang pengembangan ASN di daerah menjadi tersandera. Para birokrat lapangan yang sibuk bekerja nyata mengurus pelayanan publik sering kali tersingkir dari bursa jabatan karena tidak punya waktu untuk “berburu sertifikat”. Sementara itu, mereka yang lihai mengumpulkan dokumen administratif dengan mudah meroket ke kotak sembilan. Manajemen talenta nasional akhirnya tidak lagi menyaring bakat terbaik, melainkan melahirkan formalitas semu yang memutus mata rantai kaderisasi kepemimpinan yang berbasis kecakapan tata kelola lapangan. Organisasi dipaksa menerima hasil cetakan instan dari algoritma, sementara proses pembinaan kader lokal yang berdarah-darah diabaikan begitu saja.

Kembalikan Khitah Kemitraan Pusat dan Daerah

 Sebagai jalan keluar dari kebuntuan tata kelola ini, BKN harus segera mengkalibrasi ulang sistem digitalnya dari model kontrol mutlak menjadi kemitraan strategis yang memberi ruang bernapas bagi otonomi daerah. Langkah ini dapat dimulai dengan membuka fitur “diskresi bersyarat” pada aplikasi SIASN, yang memungkinkan kepala daerah mengajukan hak penolakan resmi berbasis dokumen bukti etika jika sistem pusat merekomendasikan pegawai yang cacat moral. Selanjutnya, peran BKN harus dikembalikan pada khitah aslinya sebagai lembaga koordinasi standardisasi dan quality of control, bukan eksekutor mutlak, sehingga kepala daerah tetap memiliki hak prerogatif memilih kader terbaiknya melalui  suatu proses penilaian internal  lalu kemudian dilakukan Uji Publik.

Terakhir, formula Manajemen Talenta wajib dirombak dengan mengurangi bobot tumpukan sertifikat administratif dan menggantinya dengan portofolio keberhasilan lapangan, yang dibarengi dengan fitur banding digital pada E-Kinerja guna melindungi staf dari penindasan atau penilaian subjektif pimpinan dinas. Melalui harmonisasi sistemik ini, BKN tetap mampu mengawal meritokrasi nasional tanpa harus mengebiri marwah kepemimpinan lokal dan melumpuhkan jiwa inovasi birokrasi di daerah.