poskomalut, Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara ringkus dua pemuda pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu jaringan Medan

Kedua pemuda tersebut berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Maluku Utara, masing-masing berinisial, MRM (24) dan MF (22).

MRM dan MF diringkus di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, berdasarkan Nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP.

Dari tangan keduanya, anggota BNNP berhasil mengamankan barang bukti, ganja kering seberat bruto 620 gram dan sabu berat bruto 0,49 Gram.

Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi menjelaskan, kedua terduga pelaku pengedar narkotika ini, diamankan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat.

Brigjen Pol. Mirzal menyatakan, anggota kemudian melakukan Control Delivery  di lapangan hingga berhasil mengamankan barang bukti pada salah satu jasa pengiriman barang yang dikirim dari Medan.

“Setelah diamankan, terduga tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui Akun WhatsApp berinisial BD,” kata Brigjen Mirzal, Rabu (19/8/2026).

Jenderal bintang satu itu mengaku, dari hasil interogasi yang dikakukan, terduga pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pemesanan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus yang dipakai adalah, paket narkotika jenis ganja kering dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Mag Fir
Editor