Penulis :  Putra Umsohi: Pemerhati Birokrasi dan Analisis Kebijakan

Dari Rp200 miliar ke Rp1 triliun: Sebuah kebetulan atau pola yang sama

Kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah Pemprov mengajukan usulan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dalam rancangan KUA-PPAS memicu perdebatan sengit dengan DPRD. Bagi publik yang jeli membaca arah kebijakan, keinginan Sherly ini bukanlah hal baru. Ini adalah replikasi sempurna dari “mazhab pembangunan” yang pernah diterapkan oleh mendiang suaminya Benny Laos, saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai. Sebuah mazhab yang mengandalkan utang institusional berskala besar demi mengejar akselerasi infrastruktur secara instan.

Setelah melalui perdebatan panjang antara Pemerintah dan DPRD, pada akhirnya KUA-PPAS disahkan dan itu berarti bahwa pinjaman Rp1 Triliun final masuk dalam rencana APBD 2027.  Pemerintah dengan narasi Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) kini resmi mengikat secara politik anggaran. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS menegaskan bahwa pinjaman uang jumbo sebesar Rp1 triliun demi proyek jalan dan jembatan bukan lagi sekadar wacana. Ini menunjukkan adanya realitas politik di mana nalar kritis legislatif pada akhirnya “tak berkutik” atau berkompromi di hadapan ego eksekutif.

Menakar kemiripan dan pola dari Morotai ke Provinsi

Secara historis, apa yang direncanakan Sherly di tingkat provinsi hari ini adalah cetak biru (blueprint) dari apa yang dilakukan Benny Laos di Morotai pada tahun 2020 Kala itu, Benny Laos menarik pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp200 milyar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendanai proyek fisik yang konon katanya monumental.

Ilusi Pembangunan dengan menggunakan utang untuk mendanai proyek fisik berskala besar (seperti Masjid Raya Morotai) dan “akselerasi ekonomi”. Namun, proyek fisik ini tidak linier dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan riil masyarakat bawah. Kini, Sherly mengambil jalur yang sama dengan skala yang jauh lebih masif: Rp1 triliun dengan skema standby loan. Alasan yang dilemparkan ke publik pun serupa, untuk pembangunan infrastruktur berskala besar.

Paradoks Linimasa dan Risiko Bom Waktu Fiskal

Ada satu detail krusial yang diabaikan dalam rasionalisasi ini yaitu linimasa politik (political timeline). Pinjaman Rp1 triliun ini direncanakan sekarang untuk dicairkan pada tahun 2027 dan 2028. Artinya, pengerjaan fisik berskala massif akan berjalan ketika sisa masa jabatan efektif Gubernur hanya menyisakan kurang lebih dua tahun saja. Di sinilah letak risiko terbesar dari replikasi kebijakan ini. Pola utang jangka panjang seperti ini rawan meninggalkan “bom waktu” bagi rezim berikutnya. Kita bisa melihat realitas Pulau Morotai hari ini. Benny Laos selesai menjabat pada tahun 2022. Namun, hingga tahun 2026, APBD Pemerintah Kabupaten Morotai masih harus berdarah-darah, anggaran dipotong otomatis sekitar Rp2,7 miliar per bulan atau Rp33 miIiar per tahun untuk mencicil sisa utang PEN yang akan lunas pada Oktober 2028. Pemerintah Pulau Morotai saat ini dipaksa menanggung beban dari kebijakan masa lalu tersebut.  Jika usulan pinjaman Rp1 triliun di tingkat provinsi itu lolos, skenario serupa dipastikan terulang dalam skala yang jauh lebih merusak. Saat masa jabatan Sherly habis, dipastikan Gubernur Maluku Utara berikutnya akan mewarisi APBD yang lumpuh. Pendapatan daerah akan dipotong langsung di oleh Bank untuk membayar cicilan utang baru tersebut, di atas tumpukan utang lama Pemprov yang saat ini masih dikisaran Rp1,3 triliun.

Rp1 Triliun Membuka Ruang Konflik Kepentingan

Secara administratif, pinjaman daerah dapat saja dibenarkan sepanjang memenuhi aturan dan digunakan untuk kepentingan publik. Namun, persoalannya menjadi jauh lebih serius ketika yang berhutang memiliki kewenangan menentukan proyek-proyek yang akan dibiayai dari utang tersebut. Di titik inilah pertanyaan tentang konflik kepentingan menjadi relevan. Publik tidak cukup hanya diberitahu bahwa Maluku Utara membutuhkan utang Rp1 triliun. Publik berhak mengetahui ke mana uang itu akan mengalir setelah dicairkan. Jika utang tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, maka pertanyaan berikutnya sederhana: siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut?

Kekhawatiran publik tidak berhenti pada beban utang, melainkan pada siapa yang akan menjadi pengendali gurita proyek senilai Rp1 triliun ini jika nantinya disetujui. Dalam konteks pemerintahan, secara administratif kendali pengerjaan fisik berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai eksekutor teknis. Namun, dalam realitas politik praktis di Maluku Utara, proyek sebesar ini rawan memicu benturan kepentingan sekunder. Ada risiko besar bahwa lingkaran utama atau kelompok penyokong kekuasaan yang sering diasosiasikan dengan kekuatan oligarki di belakang Gubernur\ yang akan menjadi pihak yang paling diuntungkan sebagai kontraktor utama atau pemegang konsesi terbesar. Di sisi lain, dewan yang meloloskan anggaran ini dipastikan tidak akan tinggal diam. Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan menuntut bagian kendali mereka sendiri lewat pembagian paket-paket proyek demi mengamankan konstituen mereka melalui jalur Pokir. Ketika kue anggaran Rp1 triliun ini dikendalikan oleh kompromi antara kepentingan kelompok elit penguasa dan jatah politik parlemen, maka efektivitas serta kualitas infrastruktur publik di lapangan menjadi taruhan.

Menguji Akal Sehat dan Fungsi Sandera DPRD

Di tengah ancaman krisis fiskal yang nyata, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara memegang mandat krusial sebagai benteng pertahanan terakhir keuangan daerah. Secara normatif, jika lembaga Rakyat ini masih memiliki akal sehat dan objektivitas, mereka wajib hukumnya membedah proposal standby loan Rp1 triliun ini melalui indikator rasionalitas data ekonomi dan daya dukung fiskal jangka panjang.

Namun, realitas politik kerap kali mencederai mandat tersebut. Fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan (oversight) yang melekat pada mereka rawan mengalami pergeseran fungsi  (function creep).  Alih-alih menjadi ruang uji kelayakan, pembahasan anggaran sering kali terjebak menjadi arena tawar-menawar (political bargaining) untuk mengamankan akomodasi politik terselubung.

Pada tataran konflik kepentingan ini, potensi terjadinya penyanderaan dokumen anggaran sangat besar. Hak persetujuan yang dimiliki DPRD rentan digunakan sebagai posisi tawar  menawar untuk mengunci alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau jatah paket proyek titipan di daerah pemilihan masing-masing.

Ketika eksekutif bersikeras menumpuk utang demi ambisi proyek monumental, dan di saat yang sama legislatif sibuk menyandera persetujuan demi mengamankan konsesi proyek jatah mereka, maka esensi dari pembangunan itu sendiri telah gagal. Pada titik ini, kebijakan anggaran tidak lagi dirumuskan untuk kemaslahatan rakyat Maluku Utara, melainkan sekadar instrumen distribusi kompromi fiskal antar-elite.

Besaran utang, Mekanisme Pencairan dan bagaimana Proses Pengembaliannya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa pinjaman sebesar Rp1 triliun  disiapkan dalam skema standby loan, dengan rencana pencairan secara bertahap, yakni Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028. Skema tersebut disebut sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, di tengah tekanan fiskal daerah akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Namun, pencairan pinjaman dalam dua tahun berbeda bukan sekadar persoalan teknis pencairan dana. Skema tersebut juga membawa konsekuensi terhadap struktur kewajiban pembayaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama terkait pokok pinjaman dan bunga.

Jika DPRD menyetujui utang tersebut, maka terdapat dua kemungkinan pola pembayaran. Pertama, pembayaran mulai berjalan sejak pencairan tahap pertama. Polanya, ketika Rp500 miliar pertama dicairkan pada 2027, pemerintah daerah mulai memiliki kewajiban membayar pokok dan bunga atas dana yang telah ditarik. Kemudian Rp500 miliar berikutnya dicairkan pada 2028, kewajiban tersebut akan bertambah karena total utang meningkat. Artinya, pada saat yang sama pemerintah harus menyediakan ruang fiskal untuk membayar kewajiban dari pencairan pertama sekaligus menanggung kewajiban baru dari pencairan kedua. Jika pola ini diterapkan, tekanan terhadap APBD berpotensi meningkat karena sebagian ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk belanja publik harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban utang. Kedua, pembayaran pokok ditunda sampai seluruh fasilitas pinjaman dicairkan, pemerintah daerah hanya menanggung pembayaran bunga sesuai ketentuan perjanjian. Dalam skenario seperti ini, beban pembayaran pokok tidak langsung muncul pada saat pencairan pertama, sehingga tekanan terhadap APBD dalam jangka pendek relatif lebih ringan. Akan tetapi, skema kedua bukan berarti utang menjadi lebih murah. Sebaliknya, penundaan pembayaran pokok dapat membuat beban kewajiban terkonsentrasi pada periode berikutnya,

Disinilah pentingnya Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana struktur pembayaran Rp1 triliun tersebut dirancang. Kapan bunga mulai dihitung? Kapan pokok mulai dicicil?  Berapa tenor pinjaman? Berapa total bunga yang harus dibayar? Dan yang paling penting, berapa besar APBD Maluku Utara harus dialokasikan setiap tahun untuk membayar pokok dan bunga tersebut? Sebab, apabila informasi tersebut tidak dibuka secara rinci, publik hanya mengetahui bahwa pemerintah mendapatkan fasilitas pinjaman Rp1 triliun, tetapi tidak mengetahui berapa besar harga fiskal yang harus dibayar masyarakat di kemudian hari.

Siapa yang akan Menanggung Uutang Tersebut?

Pernyataan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, bahwa utang tersebut akan diselesaikan tepat waktu dan pemerintahan berikutnya tidak akan dibebani utang, tentu patut diapresiasi jika memang didukung oleh perhitungan fiskal yang kuat. Tetapi dalam persoalan utang daerah, keyakinan politik saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perhitungan yang dapat diuji publik. Jika pemerintah yakin seluruh pokok dan bunga Rp1 triliun dapat diselesaikan tepat waktu tanpa membebani pemerintahan berikutnya, maka pemerintah harus mampu menunjukkan proyeksi kemampuan keuangan sampai seluruh kewajiban tersebut lunas.  Sebab mengatakan Pemerintahan berikutnya tidak akan terbebani utang, bukan berarti persoalan selesai. Pemerintahan selajutnya mungkin tidak lagi membayar cicilan apabila utang telah lunas, tetapi beban fiskal selama periode pembayaran tetap harus ditanggung oleh APBD, disinilah pemerintah harus berhati-hati.

Jika kemudian keberhasilan melunasi utang tepat waktu hanya diukur dari kemampuan membayar cicilan, maka selama proses pelunasan pemerintah harus mengurangi anggaran untuk pelayanan publik atau menunda program masyarakat, karena sebagian anggaran terserap untuk membayar kewajiban pinjaman. Oleh karena itu, pernyataan Wakil Gubernur Sarbin Sehe seharusnya diikuti dengan keterbukaan data. Pemerintah perlu memperlihatkan kepada masyarakat tentang simulasi pembayaran utang sampai lunas, termasuk skenario jika pendapatan daerah tidak mencapai target, dan Transfer ke Daerah kembali mengalami penurunan, atau jika terjadi tekanan ekonomi yang membuat kemampuan fiskal daerah melemah. Apalagi proses pencairan di lakukan dalam dua tahap di tahun yang berbeda 2027-2028 dengan rentang waktu masa jabatan kurang lebih 2 tahun.

Butuh Solusi Alternatif yang RasionaL

Membangun infrastruktur adalah keharusan, tetapi membiayainya dengan cara menumpuk utang di akhir masa jabatan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab secara fiskal. Jika pemerintah daerah mampu berpikir jernih, mereka seharusnya menghindari skema pinjaman bank dan beralih pada kombinasi skema penataan zonasi skala prioritas dan kontrak tahun jamak (multiyears contract).Melalui skema gabungan ini, proyek bisa dicicil pembayarannya lewat kas APBD dan berjalan tanpa beban bunga, sementara penentuan zona memastikan wilayah dengan urgensi ekonomi tertinggi diselesaikan terlebih dahulu. Cara ini jauh lebih rasional, transparan, dan yang terpenting adalah tidak menyandera uang rakyat Maluku Utara di masa depan demi ambisi pembangunan ugal-ugalan.