poskomalut, Budiyawan L. Paendong mendesak Polres Halmahera Selatan memproses laporan terhadap seorang perampuan pekerja swasta berinsial R atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Laporan tersebut tertuang pengaduan tertanggal 23 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/623/VI/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026.

Budiyawan L. Paendong menyatakan, laporannya masih molor di meja penyidik.

Ia mendesak mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sebab, laporan penanganan perkara tersebut jelas tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/710/VII/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 03 Juli 2026,” kata Budiyawan kepada media, Sabtu (15/8/2026).

Ia juga menjelaskan, laporan yang diajukan tersebut berawal dari aduan terlapor terkait pengganti uang kerugian pemberiannya tidak diatur didalam kesepakatan apakah diberikan sekaligus ataukah dicicil.

Merasa tidak puas dengan pemberian Budiyawan, terlapor berinisial R mengancam Budiyawan kalau tidak memberikan uang senilai Rp10 juta seketika maka R akan memposting atau memviralkan di media sosial agar Budiyawan menjadi malu.

“Kemudian R mengambil foto di akun media sosial FB milik saya dan identitas didalam surat pernyataan, tindakan tersebut telah dilaporkan ke Polres Halsel,” jelasnya.

”Saya meminta agar Polres Halmahera Selatan melalui tim penyidik Reskrim, dapat memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan motto pelayanan Kepolisian,” sambungnya.

​Budiyawan juga menegaskan, tindakan penyebaran data pribadi beserta fotonya tanpa izin merupakan pencemaran nama baik di media elektronik dan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan privasi serta reputasi seseorang.

Menurutnya, dalam penanganan dugaan tindak pidana ini, terdapat beberapa penerapan payung hukum dan undang-undang terbaru yang berlaku di Indonesia diantaranya.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022): ​Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1), ​Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2),

UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008) ​Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4).

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) ketentuan penjelas terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diselaraskan dengan norma-norma perlindungan hak asasi serta kerahasiaan data warga negara.

“Karena itu saya berharap penanganan perkara ini dapat menjadi ikhtiar penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan maupun pelanggar hak kerahasiaan data pribadi,” tegasnya.

Budiyawan meminta kepada Kapolri dan Kapolda Maluku Utara melalui Kapolres Halmahera Selatan agar jangan mengabaikan laporan yang ia ajukan.

“Karena mengabaikan fakta hukum sama saja dengan mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik atau masyarakat pada sistem hukum di wilayah Halmahera Selatan, karena itu penyidik Polres Halsel harus segera memproses laporan tersebut,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Halmahera Selatan, IPTu Wahyu Hermawan dikonfirmasi enggang menjawab pertanyaan awak media.

Terpisah, terlapor dalam perkara ini masih dalam upaya mencari keterangannya ihwal laporan pencemaran nama baik.

Mag Fir
Editor