Persoalan jasa pelayanan di RSUD Weda semakin sulit dipahami. Perhitungan jasa pelayanan untuk Januari, Februari, dan Maret 2026 disebut telah selesai. Namun sampai sekarang, pembayarannya kepada pegawai belum juga diproses.
Jika perhitungannya sudah selesai, lalu apa yang sebenarnya masih ditunggu?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh Direktur RSUD Weda, Syukri Soamole. Sebab, jasa pelayanan bukan hadiah dari direktur kepada pegawai. Jasa pelayanan merupakan hak tenaga kesehatan dan seluruh staf rumah sakit yang telah bekerja melayani pasien.
Menunda pembayaran tanpa penjelasan yang terang hanya akan memperbesar kecurigaan. Terlebih, para pegawai tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pencairan, alasan penundaan, dan kapan hak mereka akan dibayarkan.
Masalah ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Di dalamnya terdapat hak banyak pegawai yang menggantung tanpa kepastian.
Pertemuan yang Belum Menjawab Persoalan
Sebelumnya, staf rumah sakit telah menyampaikan keberatan dalam sebuah pertemuan dengan pihak manajemen. Pertemuan itu terjadi karena para pegawai tidak puas terhadap besaran jasa pelayanan yang disodorkan untuk ditandatangani.
Ketidakpuasan tersebut bukan tanpa alasan. Besaran jasa yang tercantum dinilai tidak sebanding dengan jumlah pasien, jenis pelayanan, risiko pekerjaan, dan beban kerja yang ditanggung setiap unit serta tenaga kesehatan.
Namun, pertemuan tersebut belum menyelesaikan persoalan utama. Sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan jasa maupun kepastian pembayarannya.
Manajemen seharusnya menjelaskan dengan data:
1. Berapa seluruh pendapatan pelayanan rumah sakit selama Januari–Maret 2026?
2. Dari sumber mana saja pendapatan tersebut berasal?
3. Berapa jumlah yang dialokasikan sebagai jasa pelayanan?
4. Formula apa yang digunakan untuk menentukan besaran jasa setiap pegawai?
5. Siapa yang menyusun, memeriksa, dan menyetujui perhitungan tersebut?
6. Mengapa pembayaran belum diproses meskipun perhitungannya telah selesai?
7. Kapan jasa pelayanan tersebut akan dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana dan semestinya mudah dijawab apabila pengelolaan jasa dilakukan secara tertib dan transparan.
Jangan Meminta Pegawai Menandatangani Angka yang Tidak Dipahami
Manajemen tidak cukup hanya menyodorkan daftar nominal untuk ditandatangani pegawai. Sebelum diminta memberikan persetujuan, pegawai berhak mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh.
Berapa total pendapatan yang menjadi dasar pembagian? Komponen apa saja yang dimasukkan? Bagaimana jumlah pasien, beban kerja, risiko, tanggung jawab, serta tindakan medis dihitung?
Tanpa penjelasan tersebut, tanda tangan pegawai berpotensi dijadikan pembenaran administratif atas perhitungan yang sejak awal tidak mereka pahami.
Transparansi bukan sekadar memperlihatkan nominal akhir. Transparansi berarti membuka sumber pendapatan, formula pembagian, komponen penilaian, dan proses verifikasi yang menghasilkan nominal tersebut.
Jika perhitungannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, mengapa dasar perhitungannya tidak dibuka?
Direktur Tidak Boleh Diam
Sebagai pimpinan rumah sakit, Direktur RSUD Weda memegang tanggung jawab administratif dan moral untuk menjelaskan persoalan ini. Diam bukanlah jalan keluar. Membiarkan pegawai terus bertanya juga bukan bentuk kepemimpinan yang sehat.
Direktur harus menjelaskan secara resmi mengapa jasa pelayanan Januari, Februari, dan Maret belum dibayarkan. Apabila terdapat kendala administrasi, jelaskan kendalanya. Jika ada perhitungan yang harus diperbaiki, buka bagian yang bermasalah. Apabila proses sedang menunggu persetujuan pihak lain, sebutkan pihak tersebut beserta tahapan yang sedang berjalan.
Jangan membiarkan pegawai menebak-nebak alasan tertahannya hak mereka.
Keterbukaan justru melindungi semua pihak, termasuk direktur dan manajemen rumah sakit. Sebaliknya, ketertutupan akan terus melahirkan pertanyaan: apakah masalahnya terdapat pada formula pembagian, proses administrasi, atau keputusan pimpinan?
Bupati dan Inspektorat Perlu Turun Tangan
Apabila manajemen RSUD Weda tidak segera memberikan penjelasan yang memadai, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Inspektorat perlu melakukan evaluasi.
Evaluasi bukan hanya diperlukan untuk mempercepat pembayaran, tetapi juga untuk memastikan seluruh penerimaan dan pembagian jasa pelayanan dikelola sesuai aturan, dicatat dengan benar, dan dapat diperiksa oleh pihak yang berkepentingan.
Pemeriksaan harus mencakup jumlah penerimaan rumah sakit, sumber dana, dasar hukum pembagian, formula yang digunakan, daftar penerima, serta alasan pembayaran periode Januari–Maret belum diproses.
Pegawai tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut hak yang telah diperoleh melalui pekerjaan dan pelayanan yang sudah diberikan.
Bayarkan Hak Pegawai, Buka Perhitungannya
Persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui dua tindakan sederhana: bayarkan hak pegawai dan buka dasar perhitungannya.
Tidak ada alasan untuk terus menahan proses pembayaran apabila perhitungan telah selesai dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kalaupun masih terdapat persoalan, manajemen wajib menjelaskannya secara jujur dan terbuka.
RSUD Weda membutuhkan kepercayaan para pegawainya. Kepercayaan tidak dibangun melalui pertemuan yang berakhir tanpa kepastian, tetapi melalui transparansi, keadilan, dan keberanian pimpinan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Kini pertanyaannya kembali kepada Direktur RSUD Weda, Syukri Soamole: Jika perhitungan jasa pelayanan Januari, Februari, dan Maret sudah selesai, mengapa pembayarannya belum diproses? Pegawai berhak mendapatkan jawaban—bukan lagi janji, penundaan, ataupun keheningan.


Tinggalkan Balasan