poskomalut, Jebolnya proyek Bendungan Irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan.

Proyek strategis nasional bersumber dari APBN 2025 dengan nilai sekitar Rp34 miliar itu didesak untuk segera diperiksa aparat penegak hukum (APH).

Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang kepada poskomalut, Senin (14/9/2026).

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara tidak berhenti pada penjelasan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terkait penyebab kerusakan bendungan.

Sebelumnya, Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) BWS Malut, Irnanda Kristandi, menjelaskan bahwa kerusakan pada bendung tersebut bukan akibat kegagalan konstruksi, melainkan dipicu tingginya curah hujan yang melanda wilayah Morotai selama tujuh hari.

Namun, menurut Agus, klaim tersebut harus dibuktikan secara teknis dan ilmiah, termasuk dengan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Kalau dikatakan akibat curah hujan tinggi atau force majeure, harus ada dasar dan kajian yang jelas. Jangan hanya berdasarkan pernyataan. Harus dibuktikan dengan data BMKG dan analisis ahli,” tegas Agus.

Ia mengatakan, penyidik perlu menghadirkan ahli teknik sipil maupun ahli konstruksi untuk memastikan penyebab sebenarnya jebolnya bendung tersebut.

Menurut Agus, perlu ditelusuri apakah kerusakan dipicu curah hujan ekstrem dan banjir besar, gerusan air dari luar, rembesan melalui tubuh bendungan, persoalan fondasi, atau justru terdapat persoalan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.

“Semua itu harus dianalisis oleh ahli yang kompeten. Bukan dengan pernyataan yang tidak mendasar,” ujarnya.

Agus menduga penjelasan mengenai curah hujan tinggi perlu diuji lebih lanjut, karena muncul setelah adanya sorotan publik terhadap kerusakan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Ia menilai, proyek bendungan yang mengalami kerusakan serius sebelum dapat berfungsi secara optimal perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan kualitas pekerjaan.

Agus menyebut sejumlah aspek yang harus diperiksa, mulai dari desain struktur, spesifikasi dan mutu material, volume pekerjaan, pengawasan proyek, hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan standar teknis konstruksi.

“Harus dilihat apakah ada kekurangan mutu pekerjaan, kekurangan volume, pengurangan material, atau material yang digunakan tidak sesuai standar. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” katanya.

Menurut Agus, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta penyidik Kejati Malut dan Polda Malut segera menurunkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Jangan hanya melihat bendungnya jebol, kemudian langsung menyimpulkan penyebabnya. Periksa dokumen, spesifikasi, volume pekerjaan, material, metode pelaksanaan dan pengawasannya. Kalau ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Agus menyebut pemeriksaan juga perlu mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material hingga pihak lain yang memiliki peran dalam pembangunan bendung tersebut.

Tak hanya meminta pemeriksaan terhadap Bendung Sangowo, Agus juga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum di Maluku Utara selama ini melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang berada di bawah balai kementerian.

Ia mengaku belum banyak melihat adanya penanganan hukum terhadap proyek balai kementerian di Maluku Utara.

“Selama ini saya tidak pernah melihat Kejaksaan maupun Polda Malut mengusut proyek yang berada di balai kementerian. Ini terkesan ada perlakuan istimewa,” katanya.

Agus mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi, karena memang tidak ditemukan persoalan atau terdapat alasan lain, sehingga proyek balai kementerian seolah mendapatkan perlakuan berbeda.

“Apakah memang tidak ada masalah, atau ada hubungan khusus sehingga proyek balai diistimewakan? Ini yang harus dijawab dengan transparansi,” tandas Agus.

Mag Fir
Editor