poskomalut, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kasus korupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan juga eks Kepala BPBJ Pemprov Maluku Utara itu lebih dulu terseret dalam perkara korupsi pengadaan speedboat yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap inkrah.
“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar kepada sejumlah awak media, Kamis (10/9).
Meskipun statusnya menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ridwan Arsan. Sebab ia saat ini masih harus menjalani masa hukuman atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi sebelumnya.
Ridwan sebelumnya juga terseret dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Gubernur Malut, Alm Abdul Gani Kasuba.
Sehari setelah penetapan Ridwan, yakni pada 2 September 2026, Kejari Tidore Kepulauan juga menetapkan dan langsung menahan dua tersangka lainnya.
Mereka masing-masing berinisial MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, serta Abdullah Assagaf yang juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.
Jabatan terakhir Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Ia mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas II Ternate untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan TPI Goto itu bernilai Rp2,92 miliar ini dikerjakan pada 2021 dengan masa kontrak selama 210 hari kalender yang seharusnya rampung pada Desember 2021.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan saat masa kontrak berakhir baru mencapai sekitar 46,48 persen, bahkan belum menyentuh separuh dari keseluruhan isi kontrak.
Proyek tersebut justru mencatat laporan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen, meskipun di lapangan mangkrak.
Akibat rekayasa tersebut, realisasi pencairan pembayaran proyek telah digelontorkan senilai Rp2,57 miliar.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp779,5 juta.
Kejari Tidore Kepulauan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut berperan.


Tinggalkan Balasan