poskomalut, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda (PB FORMAL) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara mengusut secara menyeluruh aktivitas PT Akso Mandiri Energi (AME) di Desa Salube, Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.
Desakan itu muncul setelah PB FORMAL menyoroti dugaan aktivitas eksplorasi PT AME yang disebut telah memasuki wilayah lahan masyarakat.
Ketua PB FORMAL Maluku Utara, Fahrul Ali, menilai keberadaan perusahaan tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait status lahan warga dan prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas eksplorasi dilakukan.
Menurut Fahrul, sekitar 400 titik lahan masyarakat disebut telah dipatok oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
“Sekitar 400 titik lahan milik warga sudah dipatok. Ini menjadi alasan kami menolak keras masuknya PT AME di wilayah Loloda untuk melakukan eksplorasi,” tegas Fahrul, Minggu (6/9/2026).
PB FORMAL juga mempertanyakan proses sosialisasi dan komunikasi perusahaan dengan masyarakat maupun pemerintah desa.
Berdasarkan kajian organisasi tersebut, PT AME disebut belum melakukan sosialisasi dokumen AMDAL kepada masyarakat, belum melakukan koordinasi terkait lahan dengan para pemilik, serta belum menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah desa setempat.
Bagi PB FORMAL, persoalan tersebut perlu
mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Sebab, aktivitas investasi di wilayah masyarakat semestinya tidak berjalan dengan mengabaikan prosedur dan hak-hak warga.
Fahrul kemudian secara terbuka meminta Kapolda Maluku Utara menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ia mempertanyakan apakah komitmen Kapolda untuk menindak tegas setiap dugaan aktivitas ilegal benar-benar berlaku ketika persoalan tersebut bersinggungan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.
“Apakah Kapolda Maluku Utara benar-benar akan menindak tegas sebagaimana sikap beliau yang disampaikan di media beberapa hari lalu, atau justru membiarkan dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terus berjalan?” tanya Fahrul.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Loloda tidak semestinya menjadi alasan untuk mengorbankan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
PB FORMAL bahkan menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Loloda.
Mereka menilai masyarakat setempat tidak membutuhkan investasi pertambangan jika kehadirannya justru berpotensi menimbulkan konflik lahan dan persoalan sosial.
“Loloda tidak membutuhkan perusahaan pertambangan. Kami tidak menginginkan masuknya pertambangan dengan dalil apa pun. Kami tidak butuh investor, apalagi PT AME,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan