poskomalut, Dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 tersebut.

Ironisnya, proyek bernilai hampir Rp3 miliar itu disebut baru terealisasi 46,488 persen ketika masa kontrak berakhir. Namun, pekerjaan justru dinyatakan selesai 100 persen dan pembayarannya dicairkan.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan Abdullah Assagaf atau AA, eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Penahanan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari pembangunan TPI Goto yang dikontrakkan kepada PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp2.921.940.000.

Kontrak pekerjaan ditandatangani melalui Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender. Batas akhir pekerjaan ditetapkan pada 17 Desember 2021.

Selain pekerjaan konstruksi, proyek tersebut juga mencakup perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.

Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender.

Pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.

Temuan paling mencolok muncul pada progres fisik pekerjaan. Hingga masa kontrak berakhir pada 17 Desember 2021, pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.

Namun, sembilan hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2021, diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.

Menurut penyidik, dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.

Meski progres fisik belum mencapai separuh dari target, pembayaran pekerjaan kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.

Kerugian tersebut terdiri dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan.

“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” jelas Sabar.

Kerugian negara tersebut antara lain bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.

Salah satu temuan penyidik yakni mutu beton yang hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.

Selain itu, dana untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan juga disebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sabar menjelaskan, perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025 dan terus berkembang hingga penerbitan surat perintah penyidikan terakhir pada 26 Agustus 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore menetapkan penahanan terhadap MS dan AA berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 2 September 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sabar menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan dua tersangka. Tim penyidik masih terus menelusuri perkara tersebut, termasuk kemungkinan penelusuran aset.

“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegasnya.

Ia mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkas Sabar.

Mag Fir
Editor