poskomalut, Upaya dua oknum pengacara berinisial S alias Safri dan F alias Ferdi untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menolak seluruh permohonan yang mereka ajukan terkait perkara dugaan pemalsuan tanda tangan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan PN Soasio, Christopher Surya Salim, pada Selasa (1/9/2026).
Dengan putusan itu, proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terhadap kedua tersangka tetap berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan putusan tersebut.
“Benar, laporan dari anggota bahwa gugatan praperadilan dua tersangka tidak diterima,” ujar I Gede Putu Widyana, Rabu (2/9/2026).
Praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Safri dan Ferdi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam sebuah gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.
Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum kedua pemohon, termasuk Abdullah Ismail.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menyampaikan sedikitnya 16 poin keberatan yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Namun, setelah memeriksa permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta keterangan para pihak dalam persidangan, hakim tunggal menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kedua pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sos. Sidang perdana digelar pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sehari kemudian, persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon.
Agenda pembuktian dari masing-masing pihak kemudian digelar pada Kamis dan Jumat. Persidangan berlanjut pada Senin (31/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui, hakim akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa (1/9/2026).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Safri dan Ferdi tetap berlaku.
Penyidik Polda Maluku Utara juga sebelumnya telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, pihak termohon dari institusi Polri Polda Maluku Utara diwakili tim kuasa hukum, di antaranya Tri Okta Hendri Yanto, Iwan Duwila, Asri Kausaha, Afrizal Kanimoro, Arny Marhainy, Hardim La Songo, Mustain Jibu, Muh. Arif, Khairul Ridzal Hamaya, dan Nyira Yaulina Uyun Fataruba.
Sementara dari pihak pemohon, tim kuasa hukum di antaranya Sahadin Malam, Fahruddin Maloko, Iskandar Yoisangadji, Abdullah Adam, Maulana MPM Djamal Syah H., Fikram Lolahi, Rustam Herman, Sarman Raidi, Abdullah Ismail, dan Rizky Septian.



Tinggalkan Balasan