poskomalut, Proses tender pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan (PPKK) Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, mendapat perlawanan dari salah satu peserta.
CV Arlin Trisula Perkasa resmi mengajukan sanggahan setelah penawarannya dinyatakan gugur dalam proses tender yang diumumkan melalui aplikasi SPSE pada 28 Agustus 2026.
Bukan sekadar mempersoalkan hasil akhir, perusahaan tersebut mempertanyakan sejumlah tahapan evaluasi yang dilakukan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses klarifikasi pengalaman pekerjaan hingga evaluasi dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Melalui Surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditandatangani Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra, perusahaan meminta hasil penetapan pemenang dibatalkan dan evaluasi dilakukan kembali.
Salah satu alasan penawaran CV Arlin Trisula Perkasa dinyatakan gugur berkaitan dengan pengalaman pekerjaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meter.
Dalam surat sanggahan, perusahaan menyebut Pokja menggugurkan penawaran karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut tidak dapat hadir saat klarifikasi terkait indikasi pelanggaran ketentuan IKP 4.1.a.
Persoalan itu kemudian menjadi salah satu titik keberatan perusahaan.
CV Arlin Trisula Perkasa mempertanyakan mekanisme klarifikasi yang dilakukan Pokja. Menurut mereka, undangan klarifikasi hanya diberikan kepada peserta tender untuk menghadirkan PPK.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang menaungi pekerjaan tersebut disebut tidak turut diundang.
Bagi perusahaan, peserta tender tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan instansi pemerintah menghadiri proses klarifikasi.
Klarifikasi tersebut disebut berlangsung melalui Zoom pada 7 dan 10 Agustus 2026.
Dari sini, perusahaan mempertanyakan mengapa konfirmasi tidak dilakukan langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara atau melalui PPK secara resmi sebagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
CV Arlin Trisula Perkasa juga mempersoalkan waktu dan mekanisme verifikasi pengalaman pekerjaan.
Mereka berpendapat, pengalaman pekerjaan yang dicantumkan dalam isian kualifikasi SPSE semestinya diverifikasi pada tahap pembuktian kualifikasi.
Dalam surat sanggahan, perusahaan merujuk ketentuan Dokumen Pemilihan yang mengatur pembuktian kualifikasi melalui verifikasi kesesuaian data pada formulir elektronik isian kualifikasi dengan dokumen asli atau fasilitas elektronik yang disediakan penerbit dokumen.
Jika masih diperlukan, pembuktian dapat dilakukan melalui klarifikasi maupun verifikasi lapangan.
Perusahaan menegaskan persyaratan pengalaman yang diminta dalam tender adalah memiliki paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Karena itu, mereka mempertanyakan ketika pengalaman yang telah dicantumkan dalam SPSE justru dipersoalkan melalui dokumen unggahan dan diklarifikasi pada tahapan evaluasi.
CV Arlin Trisula Perkasa kemudian mengutip ketentuan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi yang menyebut pengalaman diambil dari daftar pengalaman dalam isian kualifikasi dan dibuktikan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan membawa kontrak asli serta berita acara serah terima.
Selain pengalaman pekerjaan, dokumen RKK juga menjadi alasan lain yang dipersoalkan perusahaan.
CV Arlin Trisula Perkasa menilai persoalan tanda tangan dan cap badan usaha pada dokumen RKK tidak semestinya langsung berujung pada pengguguran penawaran.
Perusahaan menyatakan dokumen RKK yang mereka sampaikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Untuk memperkuat argumennya, perusahaan membandingkan persoalan tersebut dengan dokumen Pakta Komitmen.
Menurut mereka, dokumen Pakta Komitmen yang belum ditandatangani tidak serta-merta menjadi alasan pengguguran. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan penggunaan persoalan penandatanganan RKK sebagai dasar untuk menggugurkan penawaran.
Dalam surat sanggahannya, CV Arlin Trisula Perkasa juga menyoroti ketentuan mengenai tata cara evaluasi.
Mereka mengingatkan bahwa Pokja dilarang menambah, mengurangi, mengganti, maupun mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Perusahaan menilai ketentuan tersebut relevan dengan keputusan Pokja yang menggugurkan penawaran mereka.
Bagi CV Arlin Trisula Perkasa, apabila dokumen yang disampaikan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan sejak awal, maka evaluasi tidak seharusnya menggunakan persyaratan atau tafsir baru di luar Dokumen Pemilihan.
Bagian paling serius dalam surat sanggahan muncul pada bagian kesimpulan.
CV Arlin Trisula Perkasa menyatakan evaluasi yang dilakukan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 dinilai tidak objektif.
Perusahaan juga menuding adanya indikasi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lain yang ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari CV Arlin Trisula Perkasa. Berdasarkan dokumen sanggahan yang diterima redaksi, tudingan itu belum disertai pembuktian independen dan belum terdapat tanggapan dari Pokja maupun peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.
Perusahaan menyatakan apabila sanggahan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, mereka akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
Melalui mekanisme sanggahan dalam SPSE, CV Arlin Trisula Perkasa meminta Pokja menerima dan menindaklanjuti keberatan mereka.
Mereka meminta aspek-aspek evaluasi yang dipersoalkan diperiksa dan ditelaah kembali, serta jawaban resmi diberikan melalui mekanisme SPSE.
Tidak hanya itu, perusahaan juga meminta peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dibatalkan dan proses evaluasi dilakukan kembali.
Surat tersebut ditembuskan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
Tembusan juga disampaikan kepada Kepala LKPP, KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Kini, sanggahan tersebut menunggu respons Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026.
Jawaban Pokja menjadi penting untuk menjelaskan apakah alasan pengguguran CV Arlin Trisula Perkasa telah sepenuhnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan, atau terdapat persoalan dalam tahapan evaluasi sebagaimana yang dipersoalkan peserta.
Di sisi lain, tudingan persekongkolan yang disampaikan perusahaan juga membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Dengan demikian, polemik tender Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli kini tidak lagi sebatas soal siapa yang menang dan siapa yang gugur, tetapi juga menyangkut transparansi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam proses pengadaan pemerintah.



Tinggalkan Balasan