poskomalut, Rencana aktivitas PT Akso Mandiri Energi (AME) di Desa Salube, Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep), Kabupaten Halmahera Utara, terus menuai sorotan.
Pemerintah desa bersama sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan dasar lingkungan perusahaan sebelum aktivitas eksplorasi dilakukan.
Mereka mendesak PT AME membuka dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara terbuka kepada masyarakat.
Desakan itu mencuat setelah pihak perusahaan disebut mulai melakukan pendekatan kepada sejumlah pemilik lahan.
Namun, di tengah proses tersebut, warga mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Kepala Desa Salube, Sabri Ibrahim, membenarkan pihak PT AME sempat meminta pertemuan dengan warga.
Pemerintah desa, kata Sabri, sebenarnya membuka ruang bagi perusahaan untuk bertemu masyarakat.
Kehadiran investasi dinilai berpotensi membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di desa.
Namun, harapan adanya dialog terbuka justru tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Pertemuan disebut berlangsung singkat. Pihak perusahaan hanya mengirim tim survei yang kemudian menemui sejumlah pemilik lahan.
Tidak ada forum terbuka yang mempertemukan perusahaan dengan masyarakat secara umum.
Dalam komunikasi dengan pemilik lahan, PT AME disebut menetapkan pembayaran sebesar Rp1 juta per titik lahan. Sementara untuk akses melintasi lahan warga, perusahaan disebut menyanggupi pembayaran Rp600 ribu.
Bagi pemerintah desa, persoalannya bukan sekadar berapa nilai uang yang ditawarkan perusahaan.
Sabri mengatakan pemerintah desa ingin mengetahui secara terang progres rencana eksplorasi PT AME, termasuk kelengkapan administrasi perusahaan.
“Karena jujur sampai saat ini pihak PT AME belum menunjukkan administrasi berupa WIUP dan AMDAL,” ujar Sabri saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat tidak hanya diminta memberikan akses terhadap lahan, tetapi juga mengetahui secara jelas rencana kegiatan, legalitas, serta konsekuensi aktivitas perusahaan terhadap wilayah mereka.
Sementara, seorang warga Salube mengungkapkan sejumlah pihak yang disebut berasal dari PT AME telah menemui pemilik lahan untuk membicarakan rencana pembayaran.
Pertemuan tersebut disebut turut dihadiri dua anggota kepolisian. Pembahasan, menurut warga, berkaitan dengan pembayaran lahan berdasarkan nilai yang telah ditentukan pihak perusahaan.
Warga pun menyatakan penolakan apabila aktivitas eksplorasi dilakukan tanpa adanya keterbukaan mengenai dokumen perizinan.
“Kami warga menolak betul jika PT AME nekat melakukan eksplorasi di wilayah Loloda Kepulauan. Jika terus dipaksa, kami minta PT AME menunjukkan WIUP dan AMDAL secara terbuka,” tegasnya.
Bagi warga Salube, persoalan kini bukan lagi sekadar soal harga lahan. Mereka ingin memastikan perusahaan yang hendak masuk ke wilayah mereka benar-benar memiliki dasar perizinan dan dokumen lingkungan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Akso Mandiri Energi belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.



Tinggalkan Balasan