poskomalut, Pekerjaan pembangunan tanggul sungai milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Asmiro, Loloda Utara, Halmahera Utara, mendapat sorotan terkait penggunaan material proyek.
Proyek dengan nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR85W62VCY2SZ tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.737.956.000.
Penyedia proyek tersebut, CV Amar Afifah Perdana. Konsultan supervisi proyek ; VC Antrium Arsitek Konsultan Perancang, dengan durasi kerja 261 hari.
Rivaldo Djini menyoroti dugaan pengambilan material berupa batu kali, tanah, dan kerikil untuk kebutuhan proyek.
Rivaldo mempertanyakan prosedur pengambilan material, termasuk dugaan pemanfaatan lahan milik warga untuk kepentingan proyek.
Menurut dia, pengambilan material untuk pekerjaan infrastruktur harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk memastikan kejelasan status lahan serta hak masyarakat apabila material diambil dari wilayah yang dikuasai atau dimanfaatkan warga.
“Perusahaan harus memiliki standar atau acuan dalam melaksanakan suatu proses pembangunan atau proyek. Jangan semena-mena masuk dan melakukan aktivitas di wilayah milik warga tanpa prosedur yang jelas,” ujar Mantan Ketua Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (FAMUL-MU) itu, Kamis (17/6/2026).
Ia meminta instansi terkait periksa dokumen perizinan, asal-usul material, lokasi pengambilan material, hingga status lahan yang digunakan.
Rivaldo juga menyinggung ketentuan mengenai aktivitas pengambilan material alam. Menurutnya, setiap kegiatan pengambilan material harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis dan lokasi kegiatan.
“Coba kita melihat regulasi terkait aktivitas galian C. Di situ sudah jelas bahwa setiap aktivitas pengambilan material harus memiliki izin. Jangan karena masyarakat tidak memahami aturan, lalu material diambil begitu saja padahal berada di lahan perkebunan milik warga,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi dan ditangani instansi berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Salah seorang warga Desa Asmiro yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa pembangunan tanggul masih berlangsung.
Menurutnya, Pemerintah Desa Asmiro memberikan keleluasaan kepada pihak kontraktor untuk mengambil material yang berada di aliran sungai atau kali.
“Kami juga belum bisa pastikan adanya dampak ketika material diambil di jalur banjir, karena saat masih musim kemarau belum terjadi hujan,” ungkapnya.
Di sisi lain, sejumlah warga juga mempertanyakan harga material yang dibeli pihak kontraktor. Warga menyebut harga material sebelumnya berada di kisaran Rp100 ribu per meter kubik. Kemudian naik menjadi Rp150 ribu per meter kubik.
Persoalan semakin kian tersorot, karena terjadi perbedaan informasi mengenai siapa yang menetapkan harga material tersebut.
Saat warga mempertanyakan harga kepada pihak kontraktor, mereka disebut mendapat jawaban bahwa harga material tersebut ditetapkan kepala desa.
Namun ketika hal yang sama dikonfirmasi kepada kepala desa, justru muncul keterangan berbeda. Kepala desa disebut menyatakan bahwa harga material tersebut berasal dari pihak kontraktor.
Perbedaan keterangan itu membuat warga mempertanyakan mekanisme penetapan harga material yang digunakan untuk kebutuhan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK pembangunan tanggul Desa Asmiro, Lutfi Taher belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi via sambungan telepon dan pesan WhatsApp sudah dilakukan, namun tak bersambut.


Tinggalkan Balasan