poskomalut, PT Akso Mandiri Energgi (AME) dikabarkan sudah tinggalkan Desa Salube, Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, lokasi yang sebelumnya menjadi area survei dan rencana eksplorasi batu mangan.

Sebelum meninggalkan wilayah tersebut, aktivitas PT AME disebut sudah mencaplok sejumlah lahan milik warga.

Dalam proses survei, beberapa lahan bahkan telah diberi titik sebagai bagian dari tahapan awal kegiatan eksplorasi.

Rencana aktivitas itu menuai sorotan pemerintah desa bersama sejumlah warga. Mereka mempertanyakan legalitas dan dasar lingkungan perusahaan sebelum aktivitas eksplorasi dilakukan.

Mereka mendesak PT AME membuka dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara terbuka kepada masyarakat.

Tujuan sosialisasi secara terbuka agar aktivitas perusahaan di lapangan diketahui pemilik lahan dan masyarakat setempat.

Warga mempersoalkan adanya lokasi diberi diberikan patok tanpa terlebih dahulu konfirmasi atau sosialisasi dengan pemilik lahan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan nilai pembayaran. Informasi dihimpun, masyarakat menyebutkan setiap lahan dihargai sekitar Rp700 ribu per titik.

Kondisi tersebut memicu reaksi warga dan organisasi masyarakat. Masalah lain yang muncul selama aktivitas survei, terutama terkait status titik-titik lahan lahan warga.

Padahal, sesuai amatan di lapangan, beberapa waktu lalu terlihat satu unit alat berat sudah diturunkan ke desa tersebut untuk pengeboran batu mangan.

Kondisi itu menuai reaksi keras warga. Mereka meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan pada kurang lebih 400 titik yang sudah diberi dipatok.

“Kami menilai ini bagian dari cacat prosedur, ini lahan warga yang sudah diberikan patok dengan jumlah titik yang sangat banyak untuk eksplorasi batu mangan,” beber salah satu warga kepada poskomalut, belum lama ini.

Selain itu, PB FORMAL MU menilai kehadiran PT AME perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait prosedur pelaksanaan kegiatan di lapangan.

PB FORMAL MU juga mendesak Polda Maluku Utara melakukan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Dalam sorotannya, organisasi tersebut mempertanyakan legalitas kegiatan PT AME dan menduga perusahaan belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan resmi.

Mag Fir
Editor