Oleh: Putra Umsohi

Ketika Akomodasi Fasilitas Membungkam Hukum di Maluku Utara

​Penegakan hukum kasus korupsi di Maluku Utara akhir-akhir ini sedang mempertontonkan sebuah teater keadilanyang menggelikan sekaligus menyakitkan hati rakyat. Masyarakat hari ini disuguhi kontras moral yang telanjang: aparat begitu perkasa, gesit, dan tanpa kompromi saat memburu para pelaku korupsi kelas teri di tingkat operasional bawah. Namun, seketika berubah menjadi lamban, penuh keraguan, dan mendadak tumpul saat berhadapan dengan berkas skandal korupsi berjamaah yang melibatkan elite penguasa.

​Ironi ini kian menyengat ketika di tengah krisis fiskal daerah, APBD Maluku Utara justru menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,05 miliar untuk proyek pembangunan fisik Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah secara tegas mengeluarkan sikap agar tidak ada lagi aliran bantuan anggaran atau hibah daerah bagi lembaga vertikal guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

​Kucuran dana miliaran yang mengalir mulus lewat pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara untuk membiayai penambahan ruang kerja, rehabilitasi struktur, peremajaan instalasi kelistrikan, hingga penataan lingkungan di kantorkorps Adhyaksa tersebut secara nyata telah menabrak rambu-rambu hukum yang digariskan negara. Merujuk pada aturan pengelolaan keuangan daerah serta garis tegas KPK, instansi vertikal seperti kejaksaan sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika APBD daerah dipaksakan untuk merenovasi fasilitas internal yang bukan peruntukan pelayanan publik, maka yang terjadi adalah duplikasi anggaran negara sekaligus pelanggaran nyata terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

​Tindakan nekat jajaran eksekutif Provinsi Maluku Utara yang menerobos batasan ini dapat memicu konsekuensi hukum yang berat bagi kepala daerah. Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, pemberian hibah APBD wajib menerapkan prinsip selektivitas ketat, tidak boleh mengikat, tidak boleh diberikan terus-menerus, dan dilarang keras tumpang tindih mendanai tugas fungsi yang menjadi wewenang pusat. Jika terbukti menyimpang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki basis hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berupa penundaan hingga pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum (DAU/DBH) bagi daerah yang bersangkutan, serta membuka celah pidana penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika ditemukan indikator barter perkara.

​Ketidakpatutan anggaran ini memicu gelombang kemarahan elemen sipil. Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara (AP3-Malut) dan berbagai gerakan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi besar untuk melayangkan tuntutan berlapis. Mahasiswa secara tegas mendesak agar seluruh tahapan proyek fisik bernilai miliaran di kompleks Kejati ini segera diaudit investigatif secarain dependen. Mereka menuntut pengusutan aktor intelektual di balik pengalokasian dana ini dan secara lantang menyuarakan mosi tidak percaya, mencurigai bahwa proyek fisik APBD initak lebih dari sekadar “instrumen penjinak” demi mengamankan berkas-berkas mega korupsi, termasuk skandal tunjangan DPRD senilai Rp139,2 miliar yang hingga kini mendingin tanpa kejelasan tersangka utama.

​Jika dilakukan analisis perbandingan, keliaran PemprovMaluku Utara dalam memaksakan anggaran ini bukan lagi sekadar bentuk ketertinggalan, melainkan sebuah pembangkangan dan perlawanan birokrasi yang telanjang terhadap tata kelola serta garis tegas yang ditetapkan oleh KPK.,Di sejumlah daerah, jajaran legislatif dan eksekutif setempat secara sadar langsung mengambil langkah penghentian bantuan dalam bentuk apapun, begitu kajian pemetaan potensi Korupsi Belanja Hibah Daerah yang dirilis KPK diperketat. Mereka berkomitmen demi menjaga integritas institusi hukum dari jerat penyaderaan politik lokal (local political capture).

​Ketika Daerah lain mulai berbenah menjauhi area abu-abu korupsi belanja hibah, Maluku Utara justru bergerak mundur ke belakang. Menghamburkan Rp4,05 miliar uang rakyat untuk kenyamanan internal aparat di saat daerah tengah didera krisis fiskal dan pemotongan hak-hak ASN adalah bentuk pengkhianatan nurani publik. Hukum di bumi MolokuKie Raha tidak boleh dibiarkan lumpuh ke atas dan ditekuk demi kompromi sebuah gedung baru. KPK harus segera turun tangan mengaudit transaksi ini secara tuntas sebelum martabat penegakan hukum di Maluku Utara runtuh sepenuhnya.

Gedung Baru dan Mandeknya Perkara Besar

​Tragedi kelumpuhan hukum ini tercermin sangat jelas dalam mega skandal Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara. Kasus dengan taksiran kerugian negara fantastis sebesar Rp139,2 Miliar ini menjadi bukti nyata bagaimana hukum tak berdaya di hadapan syahwat politik legislatif. Penyalahgunaan anggaran APBD periode 2019-2024 di tengah hantaman badai pandemiCOVID-19 sebuah fase krusial di mana negara sedang berada dalam status darurat, ekonomi masyarakat luluh lantak, dan setiap rupiah APBD seharusnya dikerahkan untuk menyelamatkan nyawa serta menyambung hidup wargamiskin. Namun, di tengah ratapan rakyat yang kehilanganmata pencaharian, para anggota DPRD Maluku Utara justru memperlihatkan kebejatan moral dengan merampok ruangfiskal daerah melalui modus penggelembungan dana sewa rumah dan tunjangan transportasi yang sama sekali di luarakal sehat. Berkas kasus mega skandal tersebut sudah naik ketahap penyidikan sejak awal tahun 2026, namun Kejati Malutseperti kehilangan nyali untuk menetapkan satu pun mantan atau anggota dewan aktif sebagai tersangka utama. Publik wajar menaruh prasangka apakah mulusnya proyek gedung kejaksaan senilai Rp4,05 miliar dari APBD tersebut merupakan bagian dari instrumen penjinak agar pengusutan skandal ratusan miliar ini mandek?

​Kemesraan anggaran ini mengonfirmasi kekhawatiran adanya conflict of interest, di mana penegakan hukum rentan tersandera oleh fasilitas fisik. Publik mendesak Kejati Maluku Utara untuk mematuhi independensi judisial, mengingatkan kembali pernyataan keras Ketua KPK yang melarang aliran dana hibah atau bantuan daerah kepada instansi vertikal, sertasegera menyeret para aktor utama ke hadapan hukum. Seluruh dokumen pencairan mega skandal Rp139,2 miliar sudah benderang, sehingga tidak ada alasan objektif lagi untuk menundanya, kecuali jika hukum memang sengaja ditekuk demi kompromi sebuah gedung baru.

Pinjaman 1 Triliun Lolos dan Barter Kasus Korupsi?

​Di tengah keheningan penegakan hukum dan tumpukan berkas korupsi yang membeku tersebut, aroma barter politik amoral antara legislatif dan eksekutif kini tercium menyengat dalam skenario Barter Politik DPRD dan Pemerintah Provinsi terkait Rencana Pinjaman 1 Triliun. Publik dikejutkan oleh rencana bombastis Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berniat melakukan pinjaman daerah senilai Rp1 Triliun. Angka ini bukan sekadar statistik utang, melainkan bom waktu fiskal yang berpotensi menyandera masa depan daerah. Kejanggalan paling nyata dari kongkalikong ini terlihat jelas dari mulus dan lolosnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Bagaimana mungkin dokumen krusial yang mengesahkan utang raksasa 1 triliun ini bisa disetujui DPRD tanpa perdebatan kritis, penolakan substansial, atau pengawasan yang ketat?

​Di sinilah benang merah kejahatan kerah putih itu terlihat telanjang. Skenario jebakan ini kian benderang dengan adanya dugaan kuat keterlibatan dan intervensi langsung dari Gubernur Maluku Utara. Pihak eksekutif di bawah kendali gubernur disinyalir ikut campur secara mendalam dalam mengondisikan penanganan kasus tunjangan DPRD tersebut di tingkat kejaksaan. Sebuah lembaga legislatif yang sebagian anggotanya tengah tersandera skandal tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp139,2 Miliar secara ajaib meloloskan KUA-PPAS demi memuluskan kebijakan utang raksasa pemerintah.

​Jawabannya diduga kuat ada pada ruang ganti kompromi sebuah barter politik tingkat tinggi yang diorkestrasi bersama gubernur. Anggota dewan yang ketakutan berstatus tersangka diduga menukar fungsi pengawasan mereka termasuk ketukan palu persetujuan KUA-PPAS dengan jaminan keamanan posisi finansial, jatah proyek titipan di dalam rencana alokasi pinjaman 1 triliun, serta jaminan dari eksekutif agar berkas mereka tetap aman tersembunyi. Ini adalah potret nyata bagaimana hak-hak rakyat digadaikan di atas meja negosiasi demi menyelamatkan syahwat kekuasaan masing-masing pihak. Skenario barter politik ini menjadi alasan paling masuk akal mengapa oposisi di DPRD mendadak mandul dan meloloskan KUA-PPAS tanpa beban. Pemerintah mendapatkan lampu hijau untuk berutang, sementara oknum legislatif mendapatkan garansi perlindungan hukum agar kasus korupsi tunjangan mereka tetap aman di bawah karpet Kejati. Tuntutan publik secara mutlak menolak keras rencana pinjaman daerah ini dan mendesak KPK mengusut tuntas transaksi gelap di baliklolosnya KUA-PPAS tersebut.

Independensi Korps Adhyaksa Runtuh demi Stabilitas Elit

​Pertanyaan besarnya kemudian adalah: Ada apa denganKejati Malut?  Mengapa sebuah institusi penegak hukum yang dibiayai negara untuk memberantas korupsi justru terlihat macet, gamang, dan kehilangan taji saat berhadapan dengan skandal-skandal kakap? Di bawah kepemimpinan baru yang seharusnya membawa penyegaran dan keberanian, KejaksaanTinggi Maluku Utara justru memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Ada hambatan psikologis dan politik yang sangat tebal di internal kejaksaan, membuat mereka enggan melangkah melampaui batas-batas kenyamanan birokrasi mereka.

​Setiap kali didesak oleh publik dan jurnalis mengenai lambannya progres kasus kakap tersebut, Kejati Malut selalumelempar tameng klasik yang sama; masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) resmi dari BPK. Alasan-alasan normatif yang terus diproduksi oleh humas kejaksaan tidak lagi dinilai sebagai prosedur hukum, melainkan sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap amanat pemberantasan korupsi. Menjadikan audit BPK sebagai syarat mati sebelum mengumumkan tersangka adalah bentuk pelemparan tanggung jawab yang berlindung di balikregulasi kaku. Kejaksaan memiliki instrumen penyidik yang dibayar oleh uang negara untuk bisa menghitung indikasi kerugian awal berdasarkan bukti manifes pencairan anggaran yang kasat mata. Masyarakat menuntut keras dihentikannya penggunaan tameng normatif audit PKN-BPK ini sebagai alat penguluran waktu demi meredam kemarahan publik, dengan harapan seiring berjalannya waktu masyarakat akan lupa pada skandal dengan angka total Rp139,2 miliar tersebut.

​ Publik patut menduga adanya intervensi kekuatan politik lokal (local political capture) yang telah berhasil menyanderaindependensi korps adhyaksa tersebut. Ketika sebuah kasus melibatkan pimpinan legislatif dan eksekutif secaraberjamaah, pola penanganannya selalu sama, pengusutandibuat berlarut-larut hingga momentum pembuktiannya hilang dan publik perlahan-lahan lupa. Kejati Malut tampaknya terjebak dalam pusaran kompromi atau ketakutan terhadap stabilitas politik elit daerah, sebuah sikap yang mengorban kanfungsi utama mereka sebagai panglima hukum. Ketidakberanian Kejati Malut untuk mendobrak barisan koruptor berdampak langsung pada hancurnya murwah institusi kejaksaan itu sendiri.

Standar ganda dan Tebang Pilih Perkara

​Sikap sangat berhati-hati, lamban, dan penuh pertimbangan yang ditunjukkan jaksa pada kasus ratusan miliar, mendadak sirna ketika mereka berhadapan dengan korupsi skala kecil. Jika pelakunya pegawai rendahan dengan nilai kerugian di bawah satu miliar rupiah, Kejati dan jajarannya mendadak menjelma menjadi pahlawan hukum yang sangat perkasa. Tersangka cepat ditetapkan, rompi tahanan langsung dipasang, dan ekspose media dilakukan secara besar-besaran demi mengejar citra. Kontras teatrikal ini mempertegas bahwa hukum di Maluku Utara hanya berani menyalak kepada mereka yang miskin modal politik dan tidak memiliki tameng kekuasaan. Pertunjukan ini menjadi penghinaan massal terhadap akal sehat publik yang setiap haridipaksa menyaksikan para koruptor kakap melenggang bebas tanpa beban, menjadikan Kejati Malut tidak lebih dari sekadar”macan kertas” yang pajangannya hanya menakuti rakyat kecil, namun ramah tamah terhadap para elit yang korup.

​Ketimpangan dan anomali ini semakin telanjang jika kita membandingkannya dengan agresivitas penanganan kasus mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, Kejati Malut mendadak tampil begitu bernyali, progresif, dan tanpa kompromi. Hanya dalam hitungan pemeriksaan yang tak bertele-tele pada Jumat, 26 Juni 2026, Aliong Mus langsung ditetapkan sebagai tersangka, dipasangkan rompi Adhyaksa, dan dijebloskan keRutan Kelas IIB Ternate.

​Kecepatan eksekusi terhadap mantan bupati ini memicus pekulasi liar dan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Apakah ketegasan kilat ini terjadi karena Aliong Mus tidakmemiliki “kemesraan anggaran” dengan Kejati Malut dalam hal komitmen kucuran dana hibah atau plot proyek-proyek fisik lainnya? Publik wajar membandingkannya: mereka yang menyokong pemeliharaan fasilitas internal kejaksaan denganAPBD miliaran rupiah mendapatkan perlakuan hukum yang ramah dan lamban, sementara figur yang berada di luar sirkuit barter fasilitas langsung disikat tanpa kompromi.

​Kontras ini seolah menegaskan kecurigaan pahit bahwa hukum di bumi Moloku Kie Raha hanya tajam pada target politik tertentu yang miskin instrumen akomodasi, namun sengaja diredam di bawah karpet ruangan kerja yang kebetulan baru saja dimuluskan oleh dana hibah daerah.

​Pada akhirnya, teater keadilan yang dipertontonkan di Maluku Utara bukan lagi sekadar potret kelambatan birokrasi hukum, melainkan sebuah sinyal bahaya runtuhnya independensi yudisial akibat jerat kompromi politik dan akomodasi fasilitas fisik. Ketika pembangkangan anggaran dilakukan secara telanjang menerabas larangan tegas KPK, dan ketika kasus ratusan miliar sengaja dibiarkan berdebu demi kemesraan gedung baru bernilai Rp4,05 miliar, maka kepercayaan rakyat sedang berada di titik nadir. Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang ramah tamah pada penguasa namun menakutkan bagi rakyat kecil. KPK harus segera turun tangan, mengambil alih kasus-kasus kakap yang mandek, serta mengaudit tuntas aliran dana hibah pemda kepada lembaga vertikal ini. Sebelum martabat hukum di bumi Moloku Kie Raha runtuh sepenuhnya, benteng keadilan harus dibersihkan dari segalabentuk barter perkara di balik layar.