poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mendalami dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berada di kawasan resort serta pemilik Kusu Island berinisial B alias Barbara, seorang warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Desa Sabatang Imran Wahid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan serta Fajri yang disebut menjabat sebagai Kabid KPH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik resort Kusu Island,” kata Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk memastikan aspek lingkungan dan status hukum dalam perkara tersebut.
Polda Maluku Utara berencana meminta keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Rencananya kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan