poskomalut, Alfred Moreng, salah satu warga di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) persoalkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada pemerintah daerah.
Alfred mengaku bingung dan keluhkan sikap petugas kabupaten menarik bantuan sudah diberikan sebelumnya kepada masyarakat Desa Cio Gerong.
Keluhan itu disampaikan melalui unggahan akun Facebook pribadinya di grup Info Pulau Morotai.
“Cuman sekadar tanya saja bapak bupati yang terhormat apakah bantuan sosial berupa ruma layak huni ini bisa dialihkan pengurus di pedesaan ataukah seperti apa?,” tanya Alfred.
“Soalnya yang terjadi di lapangan itu masyarakat yang sedang dalam proses pembangunan awal yakni pembuatan pondasi dan pemotongan besi serta berbagai usaha awal lainnya yang telah dikerjakan, tiba-tiba saja didatangi pengurus sambil membawa kendaraan berupa mobil L300 untuk mengangkut barang barang yang telah diberikan sebelumnya,” ujarnya kembali.
Kadis Perkim Morotai, Jainudin Naba menanggapi bahwa, penerima bantuan sudah ditetapkan dalam SK Mentri PKP, BSPS atau SK gubernur, begitu juga penerima bantuan RTLH/Dapur sehat dari Pemprov atau keputusan bupati, Pemdes tidak punya kewenangan untuk membekukan bantuan.
Lanjut Jainudin, kecuali warga tersebut masih dalam status calon penerima bantuan yang belum ditetapkan dalam surat keputusan.
“Mungkin ada persyaratan teknis yang belum dipenuhi CPB. Misalnya terkait swadaya yang sudah disepakati dengan fasilitator teknis, tapi yang bersangkutan tidak menepatinya bisa dialihkan ke orang lain yang memenuhi syarat teknis yang sudah diatur dalam juknis,” terangnya.
Ia kembali menerangkan bahwa, kejadian di Desa Cio Gerong, sumber bantuan dari BSPS Aspirasi.
“Kejadiannya di Desa Cio Gerong, sumber bantuanya dari BSPS Aspirasi. Menurut fasilitator masalahnya ada di penerima bantuan, sudah ditegur ulang-ulang dan sudah bikin surat pernyataan, tapi progres kerja tidak jalan. Sementara saat ini sudah masuk penyaluran tahap dua,” tukas Jainudin.


Tinggalkan Balasan