poskomalut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai diduga belum menjalankan kewajibannya membayar utang kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar.
Persoalan utang tersebut bahkan telah bergulir selama 14 tahun dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Namun, hingga kini PT MMC mengklaim belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian kewajiban Pemkab Morotai.
Kuasa hukum PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mengatakan pihak perusahaan telah berulang kali menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari mediasi, koordinasi dengan Pemkab Morotai hingga meminta DPRD Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita dari perusahaan sudah berulang kali melakukan upaya mediasi, koordinasi hingga mengajukan permohonan ke DPRD Pulau Morotai untuk mengagendakan RDP agar dilakukan pembahasan soal masalah ini,” kata Oky saat dikonfirmasi di Ternate, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Oky, persoalan tersebut bukan lagi sebatas utang-piutang biasa. Sebab, rangkaian proses hukumnya berlangsung hingga tahap eksekusi oleh PN Tobelo pada 15 Desember 2025.
Sebelum eksekusi dilakukan, Pemkab Morotai terlebih dahulu mendapat aanmaning atau teguran dari pengadilan agar melaksanakan kewajibannya membayar utang pihak ketiga.
Dalam prosesnya, kata Oky, Pemkab Morotai sempat menyampaikan surat yang menyatakan pembayaran akan dianggarkan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari aanmaning itu Pemkab Morotai sempat membalas dengan mengajukan surat akan dianggarkan lewat APBD sesuai mekanisme untuk membayar utang pihak ketiga ini. Itu juga disampaikan dalam proses eksekusi dan semuanya tercatat,” ujarnya.
Namun, setelah rangkaian proses tersebut, Oky menyebut belum ada kejelasan terkait realisasi pembayaran. Bahkan, hingga saat ini belum terlihat adanya penganggaran yang secara jelas diperuntukkan bagi penyelesaian utang PT MMC.
Ia mengaku perusahaan memahami kondisi fiskal Pemkab Morotai. Akan tetapi, menurutnya, kondisi keuangan daerah tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah melalui proses hukum.
“Kami pahami kondisi fiskal keuangan daerah dan itu bagi kami poin kedua. Tetapi yang jadi persoalan adalah kepatuhan terhadap hukum. Dari rentetan masalah di lapangan hingga eksekusi itu jelas, maka Pemkab harus patuhi itu,” tegasnya.
Oky mengatakan, perusahaan sebenarnya tidak memaksakan pembayaran sekaligus.
Menurutnya, Pemkab Morotai dapat membuka ruang pembicaraan untuk menentukan skema penyelesaian sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk melalui pembayaran secara bertahap.
“Seharusnya Pemkab membuka ruang untuk membahas masalah ini dan mempunyai itikad baik. Berapa kemampuan untuk bayar, baik itu secara cicil dan sebagainya, harus duduk dan dibicarakan bersama,” katanya.
Namun, ia menyebut upaya perusahaan untuk membuka ruang komunikasi belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, menurut Oky, pihaknya telah sekitar lima kali melakukan koordinasi dan mendatangi langsung Pemkab Morotai untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
“Dengan berbagai rangkaian itu sehingga kami putuskan untuk mengajukan lagi ke DPRD untuk melakukan RDP dan itu sudah kami ajukan surat. Harapannya dengan langkah kami kembali ini Pemkab bisa menghormati dan menghadiri rapat nanti kalau diagendakan oleh DPRD,” tandasnya.
Persoalan ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengajukan peminjaman kepada pihak perusahaan sebesar Rp92,5 miliar.
Pinjaman itu kemudian menjadi sengketa berkepanjangan hingga masuk ke jalur pengadilan.
Putusan PN Tobelo dalam perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan nomor perkara 28 Tahun 2012, mewajibkan Pemkab Morotai memenuhi kewajiban pembayaran atau ganti rugi kepada pihak perusahaan.
Namun, setelah proses hukum berjalan hingga tahap eksekusi pada Desember 2025, PT MMC mengklaim kewajiban tersebut belum juga mendapatkan kepastian penyelesaian dari Pemkab Morotai.


Tinggalkan Balasan