poskomalut, Polres Halmahera Tengah akan memanggil paksa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SK alias Sadri.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menyatakan, upaya paksa diambil, karena Sadri selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Sadri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara. 

Anggota DPRD Halteng itu diduga menyelesaikan perkara kasus perkelahian ditangani Polres dengan iming-iming uang.

AKBP Fiat menjelaskan, alasan Sadri belum ditahan, karena dua baru kali mangkir.

“Selanjutnya upaya paksa dan surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” tegasnya Kapolres, Kamis (17/9/2026).

Mag Fir
Editor