poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) naikkan status penyidikan proyek pagar dan gedung Islamic Center di Weda, Halmehara Tengah.
Dua paket proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu nampaknya bermasalah secara adminitrasi dan bermuara tindak pidana korupsi.
Proyek pagar Islamic Center CV Alfais itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Sementara, untuk pekerjaan gedung dikerjakan CV Sentosa Star dengan pagu annggaran Rp3.469.092.286.
“Proyek pagar islamic center dan gedung Islamic center sedang diproses,” tegas Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Imam mengaku, pembangunan gedung Islamic center nilai kontrak Rp3 miliar lebih. Sedangkan pagar itu 1,5 miliar.
“Itu kan mangkrak, dikerjakan, CV Sentosa Star dan CV Alfais. Ini sprin penyelidikannya berbeda,” kata Imam.
Imam menyatakan, dalam proses penyelidikan, pihak kontrak dua CV tersebut telah diperiksa tim penyidik.
“Pihak kontraktor sudah kami periksa dan dalami ini sedang kami lakukan permintaan audit BKN ke BPKP. Kami masih melengkapi data-data pendukung,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan