poskomalut, Penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus masih menyisakan tanda tanya.

Sebelumnya, status tersangka politisi Partai Golkar itu sudah diumumkan Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari pada Senin 26 Mei 2026.

Untuk memastikan itu, pada Jumat (5/6/2026), jurnalis media ini mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy via WhatsApp, namun tak merespons.

Di sisi lain, praktisi hukum, Hendra Karianga meminta jaksa memperjelas penahanan Aliong Mus.

“Jadi penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu wajib, itu menunjukan konsistensi integritas aparat penegakan hukum,” tegas Hendra.

Hendra bahkan mempertanyakan nyali penyidik Kejati Malut menahan dan menyeret Aliong Mus ke Meja Hijau.

Menurut Hendra, semua tersangka kasus korupsi pasti ditahan. Terkecuali pihak tersebut dalam kondisi sakit, kemudian menjadi alasan tidak dapat ditahan.

“Tapi kalau dia tidak sakit, normal-normal saja, mantan pejabat lagi yang diduga terlibat tindak pindana korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang besar, wajib ditahan tidak ada cerita,” tuturnya.

“Kalau kasus Aliong Mus, kejaksaan belum menahan itu di luar nalar hukum, ini wajib ditahan tersangka kasus korupsi,” sambungnya.

Ia menyatakan, status tersangka sudah disampaikan ke publik, artinya sudah memenuhi alat bukti, syarat objektif, subjektif dan unsur pidana.

Adapun, Aliong Mus jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar, bersumber dari APBD 2023 Kabupaten Pulau Taliabu.

Mag Fir
Editor