poskomalut, Proyek pengadaan material bahan material jalan tani di Desa Maffa, Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dinilai bermasalah.
Dugaan masalah meliputi penggunaan material proyek senilai Rp3.379.284.000 yang melekat di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara tersebut.
Sebab, sejumlah warga mempertanyakan kualitas material yang digunakan. Hasil penelusuran media ini menemukan material timbunan hamparan dasar diduga berasal dari lokasi galian tak berizin.
Material diambil dari kawasan perbukitan atau lahan milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Mobilisasi material menggunakan truk pihak rekanan.
Pengadaan bernilai fantastis itu dikerjakan CV Seribu Titik Kontruksi, beralamat di Desa Gufasa, Halmahera Barat. Adapun, masa pekerjaan 215 hari kalender dengan volumenya 20 km.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi pengambilan material diduga tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal dalam regulasi sektor pertambangan, kegiatan pengambilan dan pemanfaatan batuan untuk kebutuhan komersial maupun proyek pembangunan harus berasal dari sumber yang memiliki perizinan resmi.
Selain legalitas, aktivitas pengambilan material itu juga menjadi perhatian warga, karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan desa setempat.
Desa Maffa diketahui merupakan salah satu wilayah yang kerap dilanda banjir ketika curah hujan tinggi.
Warga menilai aktivitas penggalian pada kawasan perbukitan tanpa pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan berpotensi meningkatkan erosi dan memperbesar aliran permukaan saat hujan tinggi.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Anwar Husen belum dapat dikonfirmasi ihwal proyek tersebut.
Terpisah, Alfi, pihak CV Seribu Titik Konstruksi dihubungi via pesan WhatsApp menyebut tidak ada indikasi soal galian C dan lainnya.
“intinya torang membantu masyarakat dnegan sepenuh hati untuk mempermudah dalam hal perkebunan,” katanya, Senin (20/7/2027).
Ia juga menyilakan jurnalis media ini mengonfirmasi lebih lanjut ke Rahmah, Ketua Kelompok Tani Desa Maffa.
“Nanti klu mau lebih lanjut silakan konfirmasi ke Pak Rahman sebagai ketua kelompok tani Desa Maffa,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pekerjaan jalan tani di wilayah tersebut ada dua metode pekerjaan. Pertama, swakelola dengan pekerjaannya; pembukaan badan jalan dan hamparan material pemadatan.
Berikutnya, total nilai kontrak yang tercantum di papan proyek volume 20 km dari lima titik
“Untuk di Desa Maffa awalnya 2,5 km kemarin saat tim saya dan orng dinas turun ada penambahan 2 km lagi jadinya 4,5 km,” akunya.
Ia beralasan, material yang sudah masuk hampar berasal dari sumbangsih masyarakat. Tidak masuk dalam hitungan volume. Penyedia bahkan bantu fasilitasi mobil untuk angkut material.
“Untuk soal material yang dimuat di berita tidak layak itu bukan material yang masuk dalam hitungan. Itu material disumbang masyarakat yang punya lahan untuk jadikan material dasar, karena kondisi jalan di sana dengan ketebalan yang sesuai rencana itu tidak bisa,” bebernya.
“Sebab saat hujan jalan tergenang air, makanya saya arahkan ke tim saya di lapangan untuk atur bagaimana biar jalan itu setelah pekerjaan masyarakat nikmati dnegan aman,” tambahnya.
Ditanya terkait pertanggungjawaban anggaran proyek sumber yang bersumber APBD, tapi andalkan sumbangan material masyarakat, dirinya enggan menanggapi.
Jurnalis media ini kembali menyinggung terkait material ilegal, dirinya menyatakan “Bukan membantah hanya saja saya udah berkali-kali konfirmasi dengan wartawan, saya kira wartawan yang sama”.



Tinggalkan Balasan