poskomalut, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi perusahaan galian C yang mengambil material batuan dari bantaran sungai maupun aliran kali.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Rifat, saat diwawancarai di Kantor Bupati Halmahera Timur, terkait proses perizinan usaha galian C di daerah tersebut. 21-07-2026

Menurut Ricky, kewenangan perizinan dasar berada di pemerintah daerah melalui PKKPR.

Namun, Pemda mengikuti instruksi Bupati Halmahera Timur yang melarang aktivitas pengambilan material di sungai karena berpotensi memperparah risiko banjir dan mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai.

“Perizinan dasar berada di Pemda Haltim melalui PKKPR. Instruksi Bupati jelas, karena wilayah Haltim rawan banjir dan banyak permukiman berada di sekitar bantaran sungai, maka aktivitas galian C yang mengambil batuan di dalam sungai tidak diperbolehkan. Jika kegiatan itu dilakukan, PKKPR tidak akan diterbitkan,” tegas Ricky.

Ia menjelaskan, pengambilan material galian C di sungai pada prinsipnya harus memperoleh izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak akan memproses perizinan lanjutan.

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin dari BWS, maka Pemda akan melakukan verifikasi kembali sebelum mengambil keputusan terkait perizinannya,” ujarnya.

Ricky juga memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan material di sungai tanpa izin yang sah.

Jika ditemukan adanya kegiatan pengambilan material di aliran sungai atau bantaran kali tanpa persetujuan yang diperlukan, pemerintah daerah akan menghentikan proses perizinannya.

“Kalau kedapatan ada galian C yang mengambil material di kali tanpa izin, sesuai instruksi Bupati prosesnya akan dipending. Aktivitas seperti itu dapat membahayakan lingkungan dan permukiman warga di sekitar bantaran sungai,” katanya.

Meski demikian, Pemda Haltim tetap membuka peluang bagi pelaku usaha galian C yang melakukan kegiatan penambangan di luar kawasan bantaran sungai dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Apabila lokasi penggalian berada di luar bantaran sungai dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka pemerintah daerah akan memproses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ricky.