poskomalut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa atau PBJ, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate.

Pasalnya, item itu menempatkan Pemkot Ternate masuk kategori rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.

Pemkot Ternate diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Kota Ternate dan DPRD di kantor Bapelitbangda, Rabu (10/6/2026)/

Menurut Maruli, koordinasi bagian dari upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih efektif dan efisien di tengah tantangan efisiensi.

KPK menggunakan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen koordinasi untuk pencegahan korupsi.

Fokus pengawasan kali ini mencakup perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta PBJ.

“Posisi Pemerintah Kota Ternate masih berada di area rentan korupsi. Dalam hal pengelolaan anggaran, PBJ maupun pengelolaan ASN dan lainnya, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” ujarnya

Selain hasil SPI, KPK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah temuan yang sebelumnya telah diungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Khusus dalam perencanaan APBD, KPK menyoroti penggunaan mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar dijalankan sesuai ketentuan dan benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat

“Kami mengingatkan agar mekanismenya betul-betul dilaksanakan dan harus berbasis kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Maruli mengatakan hasil koordinasi tersebut akan terus dipantau. Pemerintah Kota Ternate juga diminta menyampaikan tindak lanjut atas berbagai catatan yang diberikan selama tiga bulan.

Disentil mengenai poin-poin catatan yang diberikan kepada Pemkot Ternate, Maruli enggan berkomentar lebih.

“Kalau persisnya itu masih dengan Pemda dulu,” singkatnya.

Sementara, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyambut baik masukan yang diberikan KPK.

Ia mengaku bersyukur, karena berbagai kelemahan dalam tata kelola pemerintahan dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera diperbaiki

Menurutnya, waktu tiga bulan yang diberikan KPK akan dimanfaatkan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan dan mitigasi terhadap berbagai potensi masalah yang masih ditemukan.

Selain itu, Tauhid juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK yang memberikan perhatian khusus kepada Kota Ternate.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Korsup Wilayah V yang memberikan atensi untuk Maluku Utara, khususnya Kota Ternate,” ucapnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pijakan yang baik bagi Kota Ternate untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan,” sambung Tauhid.

Meski nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Ternate tergolong tinggi, Tauhid mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus dibenahi pada aspek SPI.

“Skor MCP Kota Ternate tinggi, tetapi yang menjadi perhatian khusus adalah SPI. Nilai SPI kita masih di angka 72. Ini harus ditingkatkan agar keluar dari kategori rentan korupsi,” tukas wali kota dua periode itu.

Mag Fir
Editor