poskomalut, Kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 dan pengadaan obat-obatan yang melekat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halmahera Tengah (Halteng) pada tahun anggaran 2021 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat.
“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (10/6/2026).
Imam menerangkan, dalam pengadaan obat-obatan telah terjadi dobel anggaran dan belanja tidak sesuai ketentuan.
Sementara untuk dana insentif tidak tersalurkan kepada tim medis yang berhak menerima, melainkan kepada oknum-oknum yang tak punya hak menerima.
“Sesuai Permenkes, insentif yang berhak menerima adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Sementara yang menerima oknum-oknum yang tak punya hak. Salah satunya eks Bupati Halteng, Edi Langkara,” jelasnya.
“Dalam penanganan kasus ini, Kepala RSUD Halteng saat diperiksa mengaku pemberian insentif kepada eks bupati dan oknum lainya, karena berpatokan pada surat perintah bupati. Harusnya kan berpatokan pada Permenkes,” sambungnya.
Imam juga menyatakan, berdasarkan perhitungan internal, penyidik Kejari sudah menemukan kerugian negara sebesar Rp75 juta untuk insentif tenaga medis. Sementara untuk obat-obatan senilai Rp18 juta sekian.
“Honorarium tenaga medis senilai Rp15 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali per enam bulan. Kasus ini, jika tidak ada itikad baik untuk pengembalian berarti kita naikkan hingga ke pengadilan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan