poskomalut, Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan berat operasional perusahaan terjadi di kawasan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Kabupaten Halmahera Timur, Minggu (27/9/2026).
Seorang pengendara sepeda motor, Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia setelah bertabrakan dengan truk R10 jenis Howo 380 di perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIT berdasarkan penyelidikan awal kepolisian. Namun, korban baru ditemukan sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki berwarna merah bernomor polisi DG 6379 X yang dikendarai korban dengan truk Howo 380 tanpa nomor polisi milik operasional perusahaan setempat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki warna merah bernomor polisi DG 6379 X dengan satu unit kendaraan berat R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi,” ungkap AKBP Rona.
Kecelakaan bermula ketika truk Howo bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada saat bersamaan, korban melaju dari arah Maba menuju Gotowasi.
Kedua kendaraan kemudian bertemu di perempatan jalan hingga tabrakan tak terhindarkan.
Benturan keras membuat pengendara sepeda motor mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebelum korban ditemukan, seorang pengendara bernama Damran yang hendak menuju PT PIM melintas di depan Pos Utama PT ANI.
Damran melihat sepeda motor Kawasaki berwarna merah tergeletak di dekat tanggul. Merasa curiga, ia menghentikan kendaraannya untuk memeriksa keadaan sekitar.
Sekitar 30 meter dari posisi sepeda motor, Damran menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Pasca kejadian, pengemudi truk Howo yang diketahui merupakan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, beberapa jam kemudian, pengemudi tersebut menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur.
Kapolres mengatakan personel Satlantas telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lanjutan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di kawasan yang berdekatan dengan jalur operasional kendaraan berat.
Pengendara diminta mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan kondisi jalan aman sebelum melintas atau memasuki jalan utama.


Tinggalkan Balasan