poskomalut, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kampus seolah membuka tabir gelap praktik rasuah dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi di beberapa kasus yang sudah ditangani.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026, dikutip Beritasatu.com.
Agus Salim Tampilang mendesak KPK memberi memberi atensi khusus terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri di Maluku Utara.
Desakannya bukan tanpa alasan. Praktisi hukum itu menilai pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjadi alarm bagi perguruan tinggi di Maluku Utara.
Terlebih lagi, beberapa waktu terakhir publik Maluku Utara dikagetkan dugaan pungutan liar (Pungli) dana toga dan penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Persoalan itu sudah menjadi perhatian serius, kemudian diklarifikasi Tim Verifikasi Internal Unkhair melalui pemeriksaan internal.
Agus menuturkan, atensi KPK bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi di Unkhair.
“Klarifikasi internal kampus telah disampaikan, namun ruang pengawasan eksternal tetap diperlukan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Lanjut agus menyampaikan, munculnya sejumlah perkara korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri secara nasional menimbulkan tanya, sejauh mana sistem pengawasan dan pencegahan korupsi berjalan di kampus-kampus negeri di daerah.
Ia menyebut, KPK sendiri dalam sejumlah penindakan terbaru, memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan tinggi, termasuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, dinilai memiliki titik rawan penyimpangan.
“Kondisi ini semestinya menjadi alarm bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Maluku Utara untuk memperkuat transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa baru, pungutan kepada mahasiswa serta pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
“Karena itu KPK tidak hanya menunggu adanya perkara yang masuk ke meja penindakan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli merupakan termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri,” tandasnya.
Berita poskomalut edisi 14 September 2026, memuat penelusuran jejak digital Unkhair Ternate melaksanakan wisuda sebanyak lima kali pada periode 2021-2024.
Di antaranya, 683 wisudawan tahap III pada 2021 (Kumparan-Cermat/14 Desember 2021). Berikutnya 1.561 orang (tahap II dan III) pada Desember 2022 (Indotimur/31 Agustus 2022-22 Desember 2022). Selanjutnya, 829 orang (tahap I) pada 2023 (Tribun/18 Maret 2023), dan 955 orang di 2024 (Tribun 30 September 2024).
Jika ditotalkan, Unkhair Ternate melepas 4.028 wisudawan/wisudawati dalam kurun waktu empat tahun tersebut.
Potensi ‘cuan’ yang digarap dari 4.028 alumni tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Nilai sebesar ini diduga kuat tidak masuk ke rekening kampus.

Pada edisi 17 September 2026, Tim Verifikasi Internal Unkhair menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pungli sewa toga-juba dan penerimaan calon mahasiswa baru kedokteran jalur mandiri.
Tim bentukan Rektor Unkhair, Prof Abdullah W. Jabid menyebut dua isu dugaan pungli tidak terbukti.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melalui permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai terkait, penelaahan dokumen, pemeriksaan sistem penerimaan mahasiswa baru, serta pembukaan ruang pengaduan bagi masyarakat.
Tim mengaku mencatat sekitar 700 wisudawan pada periode sebelumnya, terdapat 200 mahasiswa memilih meminjam toga melalui BAKK.
Mereka (calon wisudawan/wisudawati) menyerahkan uang jaminan Rp250 ribu kepada BAKK. Dan, akan dikembalikan apabila toga dalam kondisi utuh.
Pada kesempatan itu, Imran Ahmad menjelaskan, biaya toga wisuda, pada masa pengelolaan BAKK bersifat tidak wajib dan tak memberatkan mahasiswa.
Menurut Imran, informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada sewa toga itu keliru. Sebenarnya, kata Imran, “bukan sewa, tapi pinjam”.
“Kenapa pinjam, karena di dalam UKT tidak disebutkan yang dibayar mahasiswa itu termasuk toga. Tetapi UKT hanya mencakup proses wisuda. Sementara mahasiswa wisuda harus pakai toga. Hal itu tidak termasuk dalam UKT,” bebernya dalam jumpa pers, Kamis, 17 September 2026.
Lanjut Staf Khusus Rektor Unkhair Bidang Advokasi itu menerangkan, kondisi itu mengharuskan kebijakan penyediaan toga di kampus oleh BAKK.
“Tapi, tidak ada paksaan bagi mahasiswa calon wisuda mengambil toga di kampus. Sepanjang mahasiswa tidak dapat toga di luar kampus, bisa memperoleh di kampus yang sudah tersedia di BAAK,” katanya.
Anggota Tim Verifikasi Internal, Dr. Herman Darwis menambahkan, sejak wisuda tahap II 2026, pengelolaan toga kemudian dialihkan kepada Badan Pengelola Usaha (BPU) Unkhair.
Pada pelepasan itu, sebanyak 856 peserta memperoleh toga dengan desain baru yang berbeda dari sebelumnya untuk menjaga keseragaman.
Model pengadaan toga melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) internal Unkhair. PBJ menyediakan toga, kemudian dikomersilkan BPU. Hasil dari penjualan toga disetorkan langsung ke rekening operasional kampus.
Toga dijual kepada calon wisudawan dengan tarif Rp300 ribu untuk sarjana, Rp400 ribu magister/profesi dan doktor senilai Rp500 ribu. Besaran itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor.
Ia menyatakan, semua penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus didasari dengan Peraturan Rektor.
“Memang ada beberapa yang tidak langsung, tapi kemudian disetorkan juga ke rekening Unkhair. Artinya dari aspek keuangan terjaga dengan baik,” beber Herman.
Ketua SPI Unkhair itu kembali menegaskan, “setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli”.
Herman mengakui tarif toga di masa pengelolaan BAKK, tidak ditetapkan melalui Peraturan Rektor.
Secara langsung penerimaan dari hasil pungutan toga tidak disetorkan ke rekening Unkhair. Tapi, semua dana dikuasai BAKK.
Herman berdalih, prinsip mekanisme pengadaan lewat BAKK hanya membantu fasilitasi calon alumni, jika tidak punya toga.


Tinggalkan Balasan