poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku Utara didesak menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Desakan tersebut mencuat setelah Tim Verifikasi Internal Unkhair mengakui adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan toga pada masa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Dr. Herman Darwis, dalam pemaparan hasil verifikasi pada Kamis, 17 September 2026, mengakui tarif toga pada masa pengelolaan BAKK tidak ditetapkan melalui Peraturan Rektor.

Padahal, Herman sendiri menegaskan bahwa setiap penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus memiliki dasar Peraturan Rektor.

“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli,” kata Herman dalam jumpa pers.

Selain persoalan dasar tarif, Herman juga mengakui bahwa penerimaan dari mekanisme pengelolaan toga pada masa BAKK tidak disetorkan ke rekening Unkhair, melainkan dikelola penuh BAKK.

Praktisi hukum, Agus Salim mengatakan, kondisi itu menjadi salah satu alasan kejaksaan maupun polda perlu mengusut untuk memastikan mekanisme yang diterapkan saat itu telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“APH menelusuri sejumlah hal, mulai dari dasar penarikan uang kepada mahasiswa, siapa yang menetapkan besaran pembayaran, siapa yang menerima dan mengelola dana, hingga bagaimana pertanggungjawaban penerimaan tersebut,” beber Agus, Selasa (22/9/2026).

Pasalnya, Tim Verifikasi Internal Unkhair tetap menyimpulkan tidak ditemukan unsur pungli dalam mekanisme toga dengan alasan pengelolaannya merupakan bentuk fasilitasi kepada mahasiswa.

Dalam mekanisme tersebut, mahasiswa yang meminjam toga harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250.000.

Uang dikembalikan apabila toga diserahkan kembali dalam kondisi utuh. Dan, uang digunakan untuk membeli toga pengganti apabila tidak dikembalikan.

“Namun, persoalan mengenai dasar hukum dan pengelolaan penerimaan tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara independen,” bebernya.

Berbeda dengan mekanisme BAKK, pengelolaan toga kemudian dialihkan kepada Badan Pengelola Usaha (BPU) Unkhair.

Dalam mekanisme baru, toga dijual kepada calon wisudawan dengan tarif Rp300.000 untuk program sarjana, Rp400.000 bagi program magister atau profesi. Dan, Rp500.000 untuk program doktor.

Di mana Herman menyebut tarif tersebut ditetapkan Tim Tarif berdasarkan Peraturan Rektor. Hasil penjualan toga melalui BPU masuk ke rekening operasional kampus.

Meski demikian, dalam pemaparan hasil verifikasi, tim tidak menjelaskan secara rinci nomor Peraturan Rektor yang menjadi dasar penetapan tarif tersebut.

Agus juga menyentil pernyataan dari Imran Ahmad yang menyebut wisuda periode sebelumnya, dari sekitar 700 wisudawan tidak semua wajib meminjam toga di BAKK. Hanya sekitar 200 mahasiswa pinjam toga, dan tidak ditemukan keberatan.

Ia menilai, keterangan itu merupakan fakta dan salah satu bukti awal penyelidikan dilakukan.

Agus kembali menuturkan, APH menelusuri persoalan toga tetap relevan, karena terdapat pengakuan mengenai tidak adanya dasar Peraturan Rektor dalam penetapan tarif pada masa pengelolaan BAKK.

“Juga terkait mekanisme penerimaan yang tidak langsung masuk ke rekening universitas,” tukasnya.

Mag Fir
Editor