poskomalut, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara atensi angka kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 119 kecelakaan, dengan 89 korban. Dari jumlah tersebut, 15 pelajar meninggal dunia dan 40 lainnya mengalami luka berat.
Ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan saat terkonfirmasi usai peringati Hari Lalu Lintas Bhayangakara ke 71 tahun di Sofifi, Selasa (22/9/2026).
Kombes Pol Doni mengatakan, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk membangun gerakan bersama dalam melindungi generasi muda dari risiko kecelakaan di jalan.
“Satu nyawa sangat berharga bagi kita semua untuk kita selamatkan. Jangan sampai ada lagi korban sia-sia karena kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Doni.
Menurut Doni, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian yakni anak-anak belum cukup umur tetapi sudah mengendarai sepeda motor.
Ia meminta orang tua, sekolah, pemerintah daerah dan seluruh pihak bersama-sama mencegah anak yang belum cukup usia membawa sepeda motor ke sekolah.
“Kalau sayang terhadap anak-anak kita, sayang terhadap generasi masa depan bangsa, maka kita harus bisa menjaga mereka tidak menjadi korban sia-sia di jalan,” katanya.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Ditlantas Polda Maluku Utara meluncurkan program BISPAS atau Polantas Antar Anak Sekolah.
Program ini menjadi salah satu upaya menyediakan alternatif transportasi bagi pelajar sehingga mereka tidak harus mengendarai sepeda motor sendiri menuju sekolah.
Doni mengatakan, program BISPAS untuk sementara dilaksanakan di Kota Ternate. Namun, ia berharap pola tersebut dapat diterapkan di wilayah lain di Maluku Utara.
Pelaksanaannya pun tidak harus selalu menggunakan bus khusus. Kendaraan patroli kepolisian yang sedang melaksanakan tugas dapat dimanfaatkan untuk membantu mengantar pelajar apabila memungkinkan.
“Program antar anak sekolah ini bukan hanya program dari polisi saja, bukan program Polda saja, bukan program Ditlantas saja, tapi program semua, gerakan antar anak sekolah,” tegasnya.
Doni juga meminta pihak sekolah ikut mengambil peran dengan membuat aturan internal yang mendukung keselamatan siswa, termasuk mencegah pelajar belum memenuhi ketentuan usia membawa sepeda motor ke sekolah.
“Polisi melarang bukan karena kita benci, tapi kita melarang sebenarnya, karena kita sayang. Kita sayang masyarakat Maluku Utara, kita sayang anak-anak kita,” ujarnya.
Selain keselamatan pelajar, Doni menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut material tambang yang melintas di jalan umum.
Ia mengingatkan material tanah, batu maupun material lainnya yang tercecer di badan jalan dapat menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan apabila tidak segera dibersihkan.
Doni mengatakan, jalan yang digunakan kendaraan angkutan material merupakan fasilitas umum yang juga digunakan masyarakat. Karena itu, kondisi jalan harus dipastikan tetap aman dan selamat.
“Memastikan bahwa jalan yang dilintasi, fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat itu dalam kondisi aman, selamat. Jadi itu harus memastikan,” katanya.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut bukan hanya berada di tangan kepolisian.
Pengusaha tambang dan pihak yang mengoperasikan kendaraan angkutan material juga harus memastikan kendaraan maupun aktivitas pengangkutan memenuhi aspek keselamatan.
“Pelaku pengusaha tambang artinya bertanggung jawab. Kendaraan yang melintas, yang mengangkut material, tanah, batu dan sebagainya, itu juga harus dipastikan dalam aspek keselamatannya bisa terjaga dengan baik,” kata Doni.
Ia berharap keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi urusan kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Doni menambahkan, upaya menekan angka kecelakaan bukan sekadar soal penegakan aturan. Lebih dari itu, keselamatan di jalan menyangkut upaya menyelamatkan nyawa, terutama generasi muda Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan