poskomalut, Kantor Perwakilan LPS III menyelenggarakan LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026 pada Senin (10/08/2026).
Kegiatan sebagai upaya memperkuat sinergi dengan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menyampaikan apresiasi kepada insan media di Maluku Utara yang selama ini menjadi mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan,” ujar Fuad.
Cakupan Penjaminan Simpanan di Maluku Utara Melampaui Nasional
Dalam paparannya, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro menyampaikan bahwa hingga 30 Juni 2026 sebanyak 2,07 juta rekening atau 99,98% rekening nasabah bank di Maluku Utara dijamin penuh oleh LPS, lebih tinggi dibandingkan cakupan nasional sebesar 99,95%.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank,” jelas Prayitno.
Membangun Kepercayaan untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Dalam kegiatan ini, LPS turut menghadirkan Pengamat Ekonomi dari Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim. Ia menekankan bahwa sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan (trust) publik.
Karena sifatnya yang rentan terhadap sentimen, peredaran informasi yang akurat menjadi sangat penting.
Menurut Dr. Aziz, stabilitas keuangan adalah motor penggerak ekonomi. Jika sistemnya sehat, modal bisa mengalir lancar ke sektor riil, bisnis tetap berjalan, dan lapangan kerja terus terbuka. Di sinilah peran media sangat dibutuhkan.
“Media memiliki peran strategis sebagai penggerak literasi publik sekaligus penjernih informasi. Pemberitaan yang edukatif, objektif, dan berbasis data sangat penting dalam membantu mencegah penyebaran rumor maupun informasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan,” tegas Dr. Aziz.
Pesan tersebut sejalan dengan upaya LPS dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Stabilitas sistem keuangan bukan hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk media, dalam menyampaikan dan menyaring informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
Dengan keterbukaan informasi dari otoritas serta pemberitaan yang objektif dan berbasis data, kepercayaan publik diharapkan terus terjaga sehingga turut mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Melalui sinergi dengan media sebagai mitra strategis, LPS berharap informasi mengenai penjaminan simpanan serta pentingnya literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap fungsi LPS dan pengelolaan keuangan yang sehat, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan terus terjaga sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan