poskomalut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) mulai 1 Juni sampai 30 September 2026.

Rinciannya: 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% di BPR/BPRS, dan 2,00% untuk valuta asing di bank umum. Keputusan diambil Rapat Dewan Komisioner 28 Mei 2026.

LPS mempertimbangkan suku bunga pasar yang naik terbatas, intermediasi perbankan yang masih kuat, likuiditas memadai, dan persaingan antarbank sehat.

Cakupan penjaminan juga terjaga jauh di atas mandat UU, yakni >90% rekening nasabah.

“TBP saat ini dinilai masih memadai untuk jaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas perbankan,” kata Direktur LPS.

Per April 2026, Dana Pihak Ketiga tumbuh 11,39% yoy dan kredit 9,98% yoy. Pertumbuhan DPK Rupiah lebih tinggi dari valas. Permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank tetap terjaga sebagai penyangga risiko.

Data April 2026: 666,72 juta rekening bank umum atau 99,94% dari total rekening dijamin penuh sampai Rp2 miliar.

Untuk BPR/BPRS, 15,58 juta rekening atau 99,98% juga terjamin penuh. LPS akan terus pantau agar selaras dengan dinamika pasar.

LPS ingatkan prinsip “3T” agar simpanan dijamin: Tercatat, Tingkat bunga tidak melebihi TBP, Tidak terkait bank tidak sehat.

Masyarakat diimbau cek bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan diminta sampaikan info TBP secara aktif dan transparan lewat semua kanal, termasuk digital.

LPS akan evaluasi TBP berkala agar kebijakan penjaminan tetap kredibel dan efektif.

Mag Fir
Editor