poskomalut, Publik masih harus menunggu langkah pasti Kejaksaan Tinggi menetapkan nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini mulai dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 2025 lalu. Status kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan Februari 2026.
Untuk menetapkan siapa aktor utama dugaan praktik rasuah tersebut, jaksa harus menunggu perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
poskomalut kembali mengonfirmasi ihwal progres kasus tersebut, Kajati Malut, Sufari merespons singkat.
“On proses. Sabar,” singkat Kajati Maluku Utara, Senin (13/7/2026).
Kasus ini sangat menyita perhatian publik. Pasalnya, sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara disinyalir bakal ikut terseret.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930.
Sebelumnya, praktisi hukum, Hendra Karianga memintah BPK segera keluarkan hasil audit kerugian negara pada perkara tersebut.
“Menurut Kejaksaan Tinggi masih menunggu audit BPK, jadi harus memberikan kesempatan kepada kejaksaan. Tanpa audit BPK tidak bisa ditetapkan tersangka,” terang Hendra beberapa waktu lalu.
Menurut Hendra, BPK harus responsif terhadap permintaan audit investigasi setiap perkara yang diajukan jaksa.
“Segera keluarkan hasil audit, sehingga perkara menjadi terang apakah ada unsur kerugian negara atau tidak,” bebernya.
“Kalau ada kerugian negara, siapa pelakunya,” imbuhnya.
Diketahui, saksi yang sudah diperiksa yakni, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud yang kini menjabat wakil ketua.
Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray juga tak luput dari pemeriksaan penyidik jaksa. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terpidana kasus OTT KPK.
Sementara saksi dari ASN; bekas Kabag Hukum DPRD Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan, Abubakar Abdullah.
Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item tunjangan DPRD 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.
Penjabarannya; tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp60 miliar lebih.
Tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih.
Selain itu, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Total anggaran 2020-2024:
Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00,
tunjangan DPRD Malut tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00.,
Tunjangan anggota DPRD Malut tahun 2022 sejumlah Rp38.972.396.093,00,
Tunjangan DPRD Malut tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00.
Tunjangan DPRD Malut tahun 2024 sebesar Rp39.873.770.101,00.



Tinggalkan Balasan