poskomalut, Pemenuhan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tak masuk dalam skema prioritas usulan pinjaman Rp1 triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Bank DKI Jakarta.
Padahal sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengaku pemerintah provinsi sudah tidak punya anggaran untuk membayar hak PPPK.
Ini dibeberkan Sherly dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Sherly menyebut kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun. Sementara dana alokasi umum (DAU) Rp960 miliar. Angka yang melebihi DAU.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menggunakan dana bagi hasil (DBH) untuk menutupi kekurangan. Sementara, 60% DBH dari Maluku Utara masih ditahan Pemerintah Pusat.
Sesuai data BKD Provinsi Maluku Utara per 2 Juli 2026, jumlah PPPK sebanyak 1,973 orang. Dari jumalah tersebut, Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dikbud) mengoleksi 1,635 pegawai.
Di sisi lain, usulan pinjaman seribu miliar tersebut saat ini masih kandas pada restu DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat usulan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin Abdul Kadir, nomor: 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026, pemerintah provinsi mengaku pinjaman tersebut sangat mendesak, karena untuk mebiayai pembangunan infrastruktur fisik.
Pemprov beralasan demi percepatan pembangunan ekonomi daerah, juga memberikan multiplier effect (efek pengganda) yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Dana pinjaman tersebut direncanakan akan dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur strategis, yang memiliki dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, aksesibilitas, dan pelayanan publik.
Dalam dokumen paparan, pemerintah beralasan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur mencapai sekitar Rp4 triliun. Sedangkan kemampuan APBD hanya sekitar Rp3 triliun. Terdapat kesenjangan pendanaan sebesar Rp1 triliun.
Menurut pemerintah, pinjaman diperlukan agar proyek-proyek strategis tidak kembali tertunda akibat keterbatasan anggaran.
Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk menangani 228,27 kilometer jalan. Dan, pembangunan 1.002 meter jembatan, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1 triliun berdasarkan harga tahun ini.
Infrastruktur tersebut diklaim akan memperkuat konektivitas, memperlancar distribusi hasil perkebunan, membuka akses wilayah pesisir, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam periode pinjaman 2026-2029, pemerintah mengklaim kemampuan keuangan daerah masih berada dalam kategori aman untuk menanggung utang.
Hal itu ditunjukkan melalui perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebesar 1,14, atau berada di atas batas minimal satu. Yang berarti pendapatan operasional daerah dinilai masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sebesar 7 persen.
Meski demikian, kondisi tersebut memunculkan dilema. Di satu sisi pemerintah menyatakan kekurangan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai dan harus menguras DBH untuk menutup kekurangan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah mengajukan pinjaman baru senilai Rp1 triliun hanya fokus pada pembangunan infrastruktur.
Rancangan utang tersebut sebelumnya mendapat tanggapan serius ahli hukum keuangan negara, Hendra Karianga.
Ia bilang, selain mempertimbangkan manfaat pembangunan infrastruktur jangka panjang, DPRD dituntut memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban terhadap belanja pegawai. Termasuk pembayaran gaji bagi hampir dua ribu PPPK yang mengabdi.
Henda menilai sikap Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara menolak usulan pinjaman Rp1 triliun sudah sangat tepat.
Menurut Hendra, DPRD harus menolak usulan pinjaman ke Bank DKI tersebut. Pasalnya, kata Hendra, tidak ada urgensi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Kondisi daerah tidak dalam keadaan darurat atau urgen yang mewajibkan Pemprov Maluku Utara harus mencari dana tambahan di luar postur APBD.
Akademisi Unkhair Ternate itu menyebut, pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema utang yang diusulkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tidak masuk dalam kategori emergensi anggaran.
“Itu hanya akal-akalan. Mengadakan proyek, kemudian dikerjakan kroni-kroninya. Dan uang itu nantinya akan mengalir keluar. Itu namanya pembobolan APBD,” ungkapnya, Selasa, 24 Juni 2026.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, APBD Pemprov Maluku Utara 2026 sudah final perencanaannya pada 2025. Sekarang daerah hanya menjalankan perencanaan yang termaktub di dalam APBD.
“Kenapa sekarang disusupi perencanaan susulan dengan pinjaman sebesar itu?. Ini ada yang tidak beres,” bebernya.
Hendra kembali menyoroti sikap fraksi lain terhadap rencana pinjaman tersebut.
Jika DPRD secara akumulatif menyetujui rencana pemerintah provinsi, tentu ikut bersama menjerumuskan Maluku Utara dalam beban utang yang lebih besar.
“Jika ini sampai lolos, sangat ironi bagi Maluku Utara ke depan,” tandasnya.
Sebab, Maluku Utara akan dililit utang mulai dari pihak ketiga, lembaga penjamin, defisit dan gaji PPPK. Juga beban utang DBH kepada kabupaten/kota.
Masih terkait sikap parlemen, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara, Farida Jama angkat bicara terkait kajian kelayakan dana analisis risiko pinjaman tersebut.
Begitu juga data manfaat daerah menerima dampak dan kemampuan daerah membayar utang. Saat ini utang Pemprov Maluku Utara ke pihak ketiga dan DBH kabupaten/kota menyentuh angkat Rp700 miliar.



Tinggalkan Balasan