poskomalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait pengelolaan keuangan daerah.

Berlindung pada alasan rencana pelaksanaan pembangunan daerah dan kebutuhan infrastruktur prioritas di wilayah Provinsi Maluku Utara periode 2026-2029.

Pemerintahan Provinsi Maluku Utara ingin menyeret DPRD dalam usulan pinjaman ke pihak ketiga Rp1 triliun.

Ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin Abdul Kadir, surat 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026, perihal Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi meminta persetujuan DPRR dengan alasan demi percepatan pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect (efek pengganda) yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dana pinjaman tersebut direncanakan akan dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur strategis yang memiliki dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, aksesibilitas, dan pelayanan publik.

Kebijakan itu mendapat kritikan keras dari Ahli Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga. Ia menyebut usulan itu dapat mengacaukan kondisi fiskal daerah.

Sebab menurut Hendra, pinjaman dibolehkan dalam hukum keuangan negara. Namun dapat diajukan jika daerah dalam keadaan emergensi budget seperti bencana dan lainnya.

Ia menilai, pinjaman sebesar itu hanya janji dan keinginan gubernur. Bukan sesuai fakta kebutuhan daerah.

Di mana postur APBD 2026 yang dirancang dan dibahas bersama DPRD pada 2025, tentu sudah mengukur pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun.

Ia menyatakan, DPRD sebagai lembaga yang punya hak budgeting, tidak merestui usulan tersebut.

“Kenapa harus ada pinjaman lagi. Saya berharap DPRD tidak setujui pinjaman ini. Ini hanya akal-akalan kepala daerah. Ini bahaya dan bau busuk,” bebernya, Senin (22/6/2026).

Ia menilai, langkah berani Pemprov Malut bakal berdampak pada beban APBD tahun berikutnya.

“Nanti bebannya bayar bunga, potong pokok. Jadi semakin rusak tata kelola keuangan Pemprov Malut,” cetusnya.

Hingga berita ini naik tayang, redaksi poskomalut belum mendapat keterangan resmi dari Pemprov Malut.

Mag Fir
Editor