poskomalut, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia mendesak penghentian sementara proyek Pembangunan Pengendali Sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Ternate.

Dikerjakan PT Indah Jaya Karya Abadi, proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp24.616.463.000 yang bersumber dari APBN 2026 itu diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan pembangunan prasarana SDA harus menjamin kelestarian fungsi sungai dan keselamatan masyarakat.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mewajibkan setiap kegiatan memperhatikan aspek lingkungan dan izin.

Sementara UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengharuskan pekerjaan sesuai standar mutu dan keselamatan.

Dalam unjuk rasa di depan Kantor BWS Maluku Utara, Senin (27/7/2026), koordinator aksi, Arba menyebut, jika dugaan pembukaan alur kali mati atau barangka dalam skala besar dan penggunaan material galian C ilegal ini benar, persoalannya bukan hanya teknis konstruksi.

Tapi, lanjut Arba, “Ini menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola lingkungan, dan akuntabilitas uang rakyat”.

“Kondisi ini mempertanyakan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek,” tandasnya, 

Pada kesempatan itu, masa aksi menyampaikan tujuh tuntutan:

1. Mendesak BWS Maluku Utara menghentikan sementara aktivitas Sabo Dam Kelurahan Sasa sampai ada evaluasi menyeluruh aspek teknis, keselamatan, dan dampak lingkungan oleh instansi berwenang.

2.   Mendesak Kejati Maluku Utara melakukan pengawasan dan penyelidikan penggunaan anggaran APBN 2026 Rp24,6 miliar agar tidak terjadi penyimpangan dan potensi korupsi.

3.   Mendesak DLH dan instansi terkait melakukan audit lingkungan independen untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan, peningkatan risiko banjir, longsor, dan erosi.

4.   Mendesak Polda Malut dan Kejati Malut mengusut tuntas dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek Sabo Dam Kelurahan Sasa.

5.   Mendesak Komisi V DPR RI mengevaluasi seluruh pekerjaan BWS Maluku Utara yang diduga kuat gagal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

6.   Mendesak Komisi V DPR RI merekomendasikan ke Kementerian PU cq Dirjen SDA untuk evaluasi dan pencopotan jabatan Kepala BWS Maluku Utara, PPK, Kasatker, dan PJSA proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa dan Rua.

7.   Menyoroti dugaan gagal konstruksi Proyek Bendungan Sangowo Barat TA 2025 senilai Rp28 miliar yang rusak berat diterjang banjir.

Terpisah, pihak rekanan melalui Munira dikonfirmasi enggan merespons.

Mag Fir
Editor