poskomalut, Badana Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara warning pengguna vape.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi mengatakan, pihaknya melarang penggunaan vape, karena sudah ada temuan penyalahgunaan yang mengarah pada narkotika.
“Terkait larangan penggunaan vape ini kami juga sudah meneken MoU dengan rumah sakit, dinas pendidikan dan pihak terkait,” kata Brigjen Mirzal, pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, MoU tersebut dalam hal larangan penggunaan vape di lingkungan maupun luar sekolah.
Ia menyatakan, selama ini vape selalu disalahgunaan seperti ada campuran narkotika.
Selanjutnya penyalahgunaan lem aibon juga menjadi perhatian khusus BNNP.
“Kami juga imbau larangan penjualan lem aibon kepada anak-anak. Jadi orang tua juga harus perhatikan anak-anak, penjual juga harus melihat kalau memang yang beli anak-anak maka jangan diberikan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan