poskomalut, Pekerjaan infrastruktur milik Balai Wilayah Sungai (Provinsi Maluku Utara) di beberapa titik selalu diperhadapkan pada masalah dugaan penggunaan material ilegal.
Sebut saja pekerjaan Sabo Dam di kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kota Ternate senilai Rp24.616.463.000.00.
Penyedia proyek tersebut, PT Indah Jaya Karya Abadi dengan nomor kontrak EP-01KN6EVFF8X91QZGKE5B1PA6Z tertanggal 10 April 2026, waktu pekerjaan 266 hari kerja, sumber pendanaan dari APBN 2026.
Dugaan penggunaan material ilegal bukan tuduhan sepihak. Pengakuan dari pihak penyedia maupun BWS memuat fakta yang kuat.
Seperti pengakuan Munira, oknum yang disebut sebagai orang kepercayaan dari Sisil, Bos PT Indah Jaya Karya Abadi.
Munira mengaku sudah diperiksa Ditkrimsus Polda Maluku Utara terkait material.
“Saya diperiksa terkait material,” akui Munira kepada poskomalut beberapa waktu lalu.
Beberapa kesempatan poskomalut berupa mewawancarai Munira lebih jauh, namun selalu beralibi.
Keterangan terkait material juga disampaikan Direksi Proyek, Hamka, bahwa ada tiga lokasi galian C di Kecamatan Ternate Barat, sebagai penyuplai utama material.
Tiga galian C tersebut dua di antaranya milik Frans yang beroperasi di Kelurahan Sulamadaha. Satu lagi milik Udin Motul alias Jamaludin Wua di kelurahan yang sama.
“Jadi semua itu diambil galian C Ternate Barat punya Pak Frans dan Udin Motul,” kata Hamka, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain material, izin penggunaan lahan kuburan dari kelurahan untuk menampung material, parkir kendaraan dan pembangunan mes pekerja disinyalir mulus di atas kesepakatan tak biasa.
Hamka mengaku tidak mengetahui jika ada dugaan aliran uang cash puluhan juta ke pihak kelurahan.
“Kalau soal itu saya tidak tahu. Tapi kalau saya mungkin itu dibantu, dan saya tidak mau ada sangkut paut dengan proyek,” kata Hamka.
Menurut Hamka, jika dugaan tersebut benar, tentu itu tidak berkaitan dengan proyek, sebab itu dilarang.
“Kalau emang ada, tidak ada sangkut paut dengan proyek dan itu saya wanti-wanti. Maksudnya nilainya tidak bisa, karena jangan sampe ada kekurangan volume dan mungkin itu sumbangan dari dorang (mereka),” cetusnya.
Dikutip malutpost.com, edisi 9 Februari 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menertibkan sejumlah aktivitas galian C tidak mengantongi izin resmi di tiga daerah. Yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, mengatakan hasil penertiban menunjukkan mayoritas usaha galian C di ketiga wilayah tersebut belum memiliki izin operasional.
“Untuk Kota Ternate, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara, kami sudah turun langsung ke lapangan. Hasilnya, rata-rata galian C tidak memiliki izin. Di Kota Ternate terdapat 12 titik galian C,” ujar Nirwan.
Ia menyebut, khusus di Kota Ternate, berdasarkan pertimbangan teknis, izin tidak dapat diterbitkan.
Meski begitu, melihat kebutuhan material yang ada, pihaknya memberikan rekomendasi izin sementara selama satu tahun kepada Pemerintah Kota Ternate.
“Kebijakan itu diambil sambil menghitung kebutuhan riil dan menunggu program kerja sama pemerintah daerah dengan IWIP dan Harita,” jelasnya.
Kegiatan fisik milik BWS lokasi berbeda, tepatnya di Desa Asmiro, Loloda Utara, dugaan serupa juga menyasar proyek pembangunan tanggul senilai Rp14.737.956.000 milliar.
Proyek dengan nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR85W62XCY2SZ, dikerjakan CV Amar Afifah Perdana.
Pihak rekanan maupun BWS belum dapat dimintai keterangan ihwal pekerjaan Desa Asmiro.
Kondisi itu dua proyek tersebut memantik perhatian Sekretaris Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara, Zulkifli.
Ia menyebut sepengetahuannya, setiap pekerjaan konstruksi; penggunaan material harus melewati tahapan uji laboratorium. Juga legalitas pengambilan material.
Langkah itu sudah menjadi ketentuan bagi setiap proyek pemerintah. Apalagi didanai APBN.
“Tentu pertanggungjawaban anggaran harus disoal. Masa proyek negara bahan materialnya diambil secara ilegal,” bebernya, Sabtu (1/8/2026).
Terkait proyek di Desa Asmiro, Zul menghawatirkan dampak lingkungan baru yang ditimbulkan terhadap warga akibat pengambilan material secara serampangan.
Terlebih lagi material batu yang dipakai untuk pembangunan tanggul tingkat kepadatannya harus diuji.
Menurutnya, jika kualitas batu tidak memenuhi standar, potensi gagal konstruksi sangat besar.
Dampaknya, bukan hanya pada masyarakat, tapi negara juga potensi dirugikan atas manipulasi kualitas proyek.
Dirinya juga menyoal standar harga material yang dipakai BWS maupun rekanan. Kata Zul “Patut kita duga jangan sampai dalam RAB, harga materialnya diikuti harga satuan daerah di luar Maluku Utara yang jauh lebih mahal ketimbang di Ternate dan lainnya lebih murah”.
“Jika dugaan itu benar, maka potensi terjadi penyalahgunaan anggaran negara sangat besar. Di sini kita lihat celah pelanggaran hukumnya,” bebernya.
Zulkifli mengambil contoh proyek BWS lainnya di Sangowo Barat, Kabupaten Morotai. Pekerjaan bendungan senilai Rp28 miliar tersebut usia pekerjaan belum genap setahun sudah jebol dihantam banjir.
Ia menduga, proyek tersebut bermasalah pada kualitas bangunan yang bermuara pada penggunaan material dan rencana umur konstruksi.
Disinggung terkait potensi aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran pada setiap proyek tersebut, Zulkifli mengaku sedikit skeptis atau pesimis.
Ia menyatakan, jika aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi serius dan transparan mau menyelidiki dugaan tersebut, pastinya praktik korupsi pada proyek negara bisa ditindak tegas tanpa kompromi.


Tinggalkan Balasan